Bicaraindonesia.id, Surabaya – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
Dua pelaku berinisial ML dan AR ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi menjelaskan, kedua pelaku dikenal dengan julukan “Upin-Ipin” dan merupakan spesialis pencurian sepeda motor pada pagi hari.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan pelaku curanmor dengan panggilan Upin-Ipin, dengan inisial ML sama AR. Dimana mereka spesialis curanmor pada pagi hari, biasanya praktiknya pada saat subuh di beberapa wilayah dan sudah mengakui adanya 12 TKP,” ujar Kompol Didik dalam keterangannya dikutip pada Senin (28/7/2025).
Ia menyebutkan, aksi terakhir dilakukan di kawasan Simolawang, Surabaya, tepatnya di area pertokoan. Setelah dilakukan identifikasi, petugas berhasil menangkap kedua pelaku.
“Yang terakhir melakukan di Simolawang, yaitu di pertokoan. Kemudian berhasil kita identifikasi dan akhirnya kita lakukan penangkapan, sekarang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang kehilangan sepeda motor pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan sebuah tempat fotokopi dan hanya ditinggal selama lima menit. Namun, sepulang dari mencetak foto, korban mendapati kendaraannya telah hilang dengan kunci setir yang dirusak.
Berdasarkan informasi dari warga yang menduga keberadaan pelaku, Tim Anti Bandit segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Sidokapasan Gg V, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Di antaranya ditemukan kunci T dan kunci L yang telah dimodifikasi, yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku. Selain itu, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sepekan sebelumnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu BPKB dan STNK sepeda motor matic warna putih, satu kunci pas ukuran 8, satu kunci T, satu kunci L dengan ujung runcing, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
Kompol Didik menambahkan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Simokerto beserta seluruh barang bukti. Keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Didik. (*/Ark/A1)