Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kabar baik bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk bulan Juli 2025, pada Jumat (25/7/2025).
Program bansos PKD ini mencakup tiga jenis bantuan utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan total penerima mencapai 149.687 orang.
Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan, dan untuk tahap ini telah diberikan top-up khusus bulan Juli 2025.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam melindungi kelompok rentan melalui keberlanjutan program perlindungan sosial.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber,” ujar Iqbal dalam pernyataan tertulis yang dikutip Senin (28/7/2025).
“Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” sambungnya.
Iqbal menambahkan, penyaluran bantuan sosial PKD Juli 2025 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Kepgub 270 Tahun 2025.
Aturan ini menetapkan penerima bantuan sebagai berikut: penerima eksisting, eksisting tahun 2024 yang sempat ditangguhkan, dan penerima baru.
Rincian jumlah penerima bansos Juli 2025 adalah sebagai berikut:
- KLJ: 122.408 penerima
- KPDJ: 15.105 penerima
- KAJ: 12.174 penerima
Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru yang terdiri atas:
- KLJ: 38.414 lansia
- KPDJ: 4.489 penyandang disabilitas
- KAJ: 13.448 anak
Namun, dana bagi penerima baru ini masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI sebelum pencairan.
Sebagai dasar hukum, penyaluran bansos PKD berpedoman pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pelindungan Sosial. Salah satu syarat penerima adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, saat ini fitur pendaftaran ke DTKS sudah tidak tersedia. Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa DTKS telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).
Dengan perubahan tersebut, proses penetapan penerima bantuan tidak lagi menggunakan DTKS, melainkan berdasarkan status kesejahteraan dalam DTSEN.
Pemprov DKI Jakarta juga mendorong partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bansos PKD agar tepat sasaran dan sesuai aturan.
Untuk informasi, pengaduan, atau pertanyaan terkait penyaluran bantuan sosial DKI Jakarta Juli 2025, warga dapat mengakses:
- Situs: siladu.jakarta.go.id
- WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897 383 8586
- Call Center Bank DKI: 1500 351
Editorial: C1