Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi: Bundaran Hotel Indonesia (HI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat | Foto: dok. Jakarta Tourism
    Tingkat Kemiskinan Turun Jadi 8,47 Persen, BPS Rilis Data Susenas Maret 2025
    Jumat, 25 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Simak Filosofinya!
    Rabu, 23 Jul 2025
    Ilustrasi proses penggilingan padi menggunakan peralatan modern | Foto: Cre-AI/BI
    Presiden Prabowo Kenalkan Istilah Serakahnomics, Kritik Praktik Ekonomi Serakah
    Selasa, 22 Jul 2025
    Acara peluncuran kelembagaan Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (22/7/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Dorong Ekonomi Kerakyatan, Presiden Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih
    Senin, 21 Jul 2025
    dok. Paspor desain Merah Putih | Sumber Foto: Imigrasi
    Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini Penjelasan Imigrasi
    Sabtu, 19 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Menkomdigi Tegaskan Transfer Data ke AS Tetap Lindungi Hak Privasi Warga
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Menkomdigi Tegaskan Transfer Data ke AS Tetap Lindungi Hak Privasi Warga

Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Redaksi
Laporan: Redaksi
Minggu, 27 Jul 2025
Share
4 Min Read
Ilustrasi proses transfer atau pemindahan data | Foto: Cre-AI/BI
Ilustrasi proses transfer atau pemindahan data | Foto: Cre-AI/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjanjian tersebut masih dalam tahap negosiasi.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Meutya menekankan bahwa kesepakatan yang tengah difinalisasi ini tidak berarti penyerahan data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Sebaliknya, hal ini menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan terukur.

“Pemerintah menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan WhatsApp Call

Menurutnya, melalui kesepakatan ini, Indonesia akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melindungi data pribadi warganya. Terutama ketika menggunakan layanan digital milik perusahaan berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, hingga e-commerce.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” tambahnya.

Kemkomdigi memastikan bahwa prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

Bahkan, Gedung Putih sendiri menegaskan bahwa pengaliran data dilakukan dengan kondisi “adequate data protection under Indonesia’s law.”

Meutya menambahkan, pengiriman data lintas negara hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dibenarkan secara hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan WhatsApp Call

Ia menyebut contoh pemrosesan data melalui Google, Bing, WhatsApp, Facebook, Instagram, layanan cloud computing, serta transaksi e-commerce dan kegiatan riset digital.

“Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, Menkomdigi menyebut bahwa Pemerintah juga memastikan pengaliran data lintas negara tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada hukum nasional.

Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ujar Meutya.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan WhatsApp Call

Dengan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel, Meutya menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen tidak tertinggal dalam perkembangan ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan dan kontrol atas data pribadi warganya.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengaliran data lintas negara merupakan praktik global yang lazim diterapkan. Negara-negara G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama mengadopsi sistem transfer data lintas batas yang aman dan andal.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” tutup Meutya. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Data PribadiEkonomi DigitalIndonesia-ASKedaulatan DigitalKemkomdigiMeutya HafidPerlindungan DataTransfer Data
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Aksi ini digelar bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Darmo, Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (17/7/2025) | Foto: Diskominfo Surabaya
Kampanye Stop Perkawinan Dini, PKK dan Anak Surabaya Turun ke Jalan
Minggu, 27 Jul 2025
dok. Pembukaan cabang esports Olahraga Petualangan dan Tantangan (OPT) dalam FORNAS VIII 2025 di Auditorium UIN Mataram, NTB, Sabtu, 26 Juli 2025 | Foto: Biro Komunikasi Kemenekraf
Sumbang 4% PDB, Kemenekraf Dukung Penguatan Ekosistem Gim Indonesia
Minggu, 27 Jul 2025
Ilustrasi judi online (Pixabay)
Pemprov DKI Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judol
Sabtu, 26 Jul 2025
Akses pintu masuk di kawasan konservasi Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, | Foto: Dna/BI
Kebun Raya Mangrove Surabaya Masuk Dua Forum Internasional
Sabtu, 26 Jul 2025
Pertandingan final Kejurnas Basket U-16 2025, di GOR Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya, Jumat (25/7/2025) malam | Foto: Ist/Dimas Ap
Tim Basket Aras Gading dan Sahabat Semarang Sabet Emas Kejurnas U-16
Sabtu, 26 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Masuk DPO, Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Male Telenggen

Menteri PPPA Kecam Praktik Perdagangan Bayi Lintas Negara

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Presiden Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih

339 WNI di Kamboja Terjaring Operasi Pemberantasan Penipuan Daring

Terduga Pelaku Utama Perdagangan Bayi Ditangkap, Polisi Buru Dua DPO

KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau

Kasus Viral Guru Tampar Murid, Wagub Jateng Turun Tangan Beri Pendampingan

Berita Lainnya:

Ilustrasi arus data lintas negara | dok/photo: pixabay

Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Perjuangkan Arus Data Lintas Negara

Senin, 28 Feb 2022
Acara peluncuran JK6 Data Center di Gedung DCI Indonesia, kawasan industri Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/6/2025) | Sumber Foto: Komdigi

JK6 Data Center Diresmikan, Indonesia Perkuat Kedaulatan Digital Nasional

Rabu, 4 Jun 2025
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, saat menerima audiensi sejumlah pimpinan operator seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Komdigi

Pemerintah Dorong Operator Sediakan Internet 100 Mbps di Seluruh Pelosok Negeri

Jumat, 13 Jun 2025
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Source: jakartagoid

OJK Imbau Warga Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

Senin, 22 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?