Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga Wamen Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Lantik 2 Menteri dan 3 Wamen Baru Kabinet Merah Putih
    Rabu, 17 Sep 2025
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Perpanjang Insentif PPh untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp10 Juta
    Rabu, 17 Sep 2025
    Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (tengah), dalam konferensi pers di Jakarta | Foto: dok. BMKG
    BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal
    Senin, 15 Sep 2025
    Upacara kenaikan pangkat di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    27 Pati Polri Naik Pangkat, Dua Jenderal Resmi Sandang Bintang Tiga
    Minggu, 14 Sep 2025
    Peluncuran Satelit Nusantara Lima oleh Roket Falcon 9 SpaceX di Cape Canaveral, Florida, Amerika Serikat | Source: Yt/ Space Flight Now
    Indonesia Ukir Sejarah Baru, Satelit Nusantara Lima Resmi Mengangkasa!
    Jumat, 12 Sep 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Menkomdigi Tegaskan Transfer Data ke AS Tetap Lindungi Hak Privasi Warga
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Menkomdigi Tegaskan Transfer Data ke AS Tetap Lindungi Hak Privasi Warga

Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Redaksi
Laporan: Redaksi
Minggu, 27 Jul 2025
Share
4 Min Read
Ilustrasi proses transfer atau pemindahan data | Foto: Cre-AI/BI
Ilustrasi proses transfer atau pemindahan data | Foto: Cre-AI/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjanjian tersebut masih dalam tahap negosiasi.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Meutya menekankan bahwa kesepakatan yang tengah difinalisasi ini tidak berarti penyerahan data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Sebaliknya, hal ini menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan terukur.

“Pemerintah menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya.

Menurutnya, melalui kesepakatan ini, Indonesia akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melindungi data pribadi warganya. Terutama ketika menggunakan layanan digital milik perusahaan berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, hingga e-commerce.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” tambahnya.

Kemkomdigi memastikan bahwa prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

Bahkan, Gedung Putih sendiri menegaskan bahwa pengaliran data dilakukan dengan kondisi “adequate data protection under Indonesia’s law.”

Meutya menambahkan, pengiriman data lintas negara hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dibenarkan secara hukum.

Ia menyebut contoh pemrosesan data melalui Google, Bing, WhatsApp, Facebook, Instagram, layanan cloud computing, serta transaksi e-commerce dan kegiatan riset digital.

“Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, Menkomdigi menyebut bahwa Pemerintah juga memastikan pengaliran data lintas negara tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada hukum nasional.

Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ujar Meutya.

Dengan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel, Meutya menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen tidak tertinggal dalam perkembangan ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan dan kontrol atas data pribadi warganya.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengaliran data lintas negara merupakan praktik global yang lazim diterapkan. Negara-negara G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama mengadopsi sistem transfer data lintas batas yang aman dan andal.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” tutup Meutya. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Data PribadiEkonomi DigitalIndonesia-ASKedaulatan DigitalKemkomdigiMeutya HafidPerlindungan DataTransfer Data
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Forum Pelindungan WNI dan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madinah | Foto: dok. Kemenko Polkam
Kemenko Polkam Gelar Forum Pencegahan TPPO dan Perlindungan WNI di Madinah
Senin, 22 Sep 2025
Ilustrasi: Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat malam hari | Sumber Foto: dok. Polri
Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya
Minggu, 21 Sep 2025
Dok. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang | Sumber Foto: Hum Jateng
Wings Air Buka Rute Semarang-Surabaya, Perkuat Konektivitas Jateng
Minggu, 21 Sep 2025
Aksi bersih-bersih di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025) | Foto: Hum KLH
Pemerintah Target Kurangi Sampah Plastik di Laut hingga 70% Tahun 2025
Sabtu, 20 Sep 2025
Suasana Jakarta Illustration and Creative Arts Fair (JICAF) 2025 di The Space, Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) | Foto: dok. Kominfotik DKI
JICAF Hadirkan 764 Karya Seni dari 25 Negara
Sabtu, 20 Sep 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kamera Jebak Berhasil Rekam Aktivitas Elang Jawa hingga Macan Tutul di Sanggabuana

Konser SoearaLoka di Lawang Sewu Sukses Gaet Lebih dari 1.200 Penonton

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp10 Juta

Kondisi Anak Korban Kekerasan Membaik, Polri: Berat Badan Naik hingga 19 Kg

Presiden Lantik 2 Menteri dan 3 Wamen Baru Kabinet Merah Putih

Polisi Beber Motif Penganiayaan dan Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran

Jakarta Tuan Rumah PNLG Forum 2025, Gubernur DKI Dorong Ekonomi Biru Berkelanjutan

Berita Lainnya:

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Source: jakartagoid

OJK Imbau Warga Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

Senin, 22 Jul 2024
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan penjelasan dalam UMKM Level Up Bersama Kementerian Komdigi di Urban Forest Cipete, Jakarta, Sabtu (21/12/2024) | Sumber Foto: Komdigi

Menkomdigi Tekankan Pentingnya Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi UMKM

Senin, 23 Des 2024
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat Meutya memberi pidato dalam Asia Economic Summit di Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: Komdigi

92 Persen Tenaga Kerja Terampil Indonesia Pakai Generative AI

Kamis, 26 Jun 2025
Ilustrasi layanan WhatsApp Call | Sumber Foto: pexels

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan WhatsApp Call

Senin, 21 Jul 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?