Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Jerman.
Seorang pria berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka merekrut para korban tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Para korban tidak memiliki identitas dari Disnaker, tidak memiliki sertifikat kompetensi, serta tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kombes Jules Abraham dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah mengarahkan para CPMI untuk mendaftarkan diri sebagai pencari suaka di Jerman. Langkah ini dinilai sebagai cara termudah untuk mendapatkan izin tinggal sementara hingga mereka bisa bekerja.
“Modus ini dianggap paling efisien oleh pelaku untuk mendapatkan legalitas tinggal sementara bagi korban di negara tujuan,” tambahnya.
Tiga orang korban yang telah diberangkatkan ke Jerman adalah TW, WA, dan PCY. Setibanya di negara tujuan, mereka diarahkan ke kamp pengungsi di Suhl, Thuringen, dan diminta menyerahkan paspor serta mengisi formulir identitas dan latar belakang pribadi.
Selama proses pengajuan suaka, ketiganya memperoleh dokumen Ausweiss atau kartu identitas dari kamp, serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal, konsumsi, dan tunjangan sebesar 397 euro per bulan.
Dalam kasus ini, Polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka dan sejumlah saksi. Barang-barang tersebut antara lain dokumen perjalanan, paspor, visa, perangkat elektronik, serta dokumen perusahaan.
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah sejumlah dokumen legalitas entitas yang diduga dipakai untuk mengelabui proses hukum dalam perekrutan CPMI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik penempatan ilegal pekerja migran. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI dari potensi eksploitasi di luar negeri,” tegasnya. (*/Mh/Hum/A1)