Bicaraindonesia.id, Kepulauan Riau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Tiga pulau kecil yang disegel yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam. Penyegelan dilakukan oleh tim KKP pada Sabtu (19/7/2025).
Kegiatan penghentian sementara di Pulau Citlim dilakukan melalui pemasangan papan segel terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C yang dilakukan perusahaan tanpa rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Sementara itu, penghentian di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dilakukan karena perusahaan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam rilis tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (22/7/2025).
Penghentian tersebut juga didasari temuan awal hasil pengawasan dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Direktorat Jenderal PSDKP.
Tim menemukan indikasi kuat pelanggaran serta dampak terhadap ekosistem dan sumber daya kelautan di tiga pulau tersebut.
Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara kegiatan.
Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk dalam kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memperoleh rekomendasi dari KKP.
Lebih lanjut, dalam konteks reklamasi di ruang laut, perusahaan wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur perizinan sektor kelautan dan perikanan berbasis pada tingkat risikonya.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.
Untuk penanganan kasus di Pulau Citlim, KKP akan bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, telah mengimbau seluruh pihak yang melakukan aktivitas di ruang laut agar mematuhi aturan hukum dengan terlebih dahulu mengantongi PKKPRL.
Izin dasar ini diperlukan untuk menjamin bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak mengancam keberlanjutan ekosistem, serta tidak bertabrakan dengan kegiatan lain di wilayah perairan. (*/Pr/C1)