Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Maritim

KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 22 Jul 2025
Share
4 Min Read
dok. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono | Sumber Foto: PSDKP KKP
dok. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono | Sumber Foto: PSDKP KKP
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Kepulauan Riau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Tiga pulau kecil yang disegel yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam. Penyegelan dilakukan oleh tim KKP pada Sabtu (19/7/2025).

Kegiatan penghentian sementara di Pulau Citlim dilakukan melalui pemasangan papan segel terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C yang dilakukan perusahaan tanpa rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Sementara itu, penghentian di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dilakukan karena perusahaan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.

Baca Juga:  111 SPKU Aktif Jaga Lingkungan Ibu Kota Jakarta

“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam rilis tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (22/7/2025).

Penghentian tersebut juga didasari temuan awal hasil pengawasan dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Direktorat Jenderal PSDKP.

Tim menemukan indikasi kuat pelanggaran serta dampak terhadap ekosistem dan sumber daya kelautan di tiga pulau tersebut.

Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara kegiatan.

Baca Juga:  111 SPKU Aktif Jaga Lingkungan Ibu Kota Jakarta

Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk dalam kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memperoleh rekomendasi dari KKP.

Lebih lanjut, dalam konteks reklamasi di ruang laut, perusahaan wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur perizinan sektor kelautan dan perikanan berbasis pada tingkat risikonya.

“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.

Baca Juga:  111 SPKU Aktif Jaga Lingkungan Ibu Kota Jakarta

Untuk penanganan kasus di Pulau Citlim, KKP akan bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, telah mengimbau seluruh pihak yang melakukan aktivitas di ruang laut agar mematuhi aturan hukum dengan terlebih dahulu mengantongi PKKPRL.

Izin dasar ini diperlukan untuk menjamin bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak mengancam keberlanjutan ekosistem, serta tidak bertabrakan dengan kegiatan lain di wilayah perairan. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:BatamKarimunKepulauan RiauKKPKKPRLLingkunganPerizinan KelautanPSDKP KKPPulau KecilReklamasi IlegalRuang Laut
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menertibkan kapal ikan Indonesia | dok/foto: KKP

KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan yang Melanggar Ketentuan Operasional

Jumat, 26 Mei 2023
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) | Foto: dok. PSDKP KKP

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat Spinner Dolphin di Sumbar

Kamis, 18 Sep 2025
Konferensi pers terkait kasus penyelundupan benih bening lobster, yang digelar di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024) | dok/foto: Hum/Polri

Polri-KKP Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Lobster ke Luar Negeri

Sabtu, 18 Mei 2024
KKP saat menghentikan kapal ikan asing (KIA) yang terdeteksi beroperasi ilegal di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Rabu (16/11/2022) | dok/photo: Humas KKP

KKP Perkuat Kapasitas Pengawas Perikanan di Papua Barat

Senin, 19 Des 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?