Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Maritim

KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 22 Jul 2025
Share
4 Min Read
dok. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono | Sumber Foto: PSDKP KKP
dok. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono | Sumber Foto: PSDKP KKP
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Kepulauan Riau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Tiga pulau kecil yang disegel yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam. Penyegelan dilakukan oleh tim KKP pada Sabtu (19/7/2025).

Kegiatan penghentian sementara di Pulau Citlim dilakukan melalui pemasangan papan segel terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C yang dilakukan perusahaan tanpa rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Sementara itu, penghentian di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dilakukan karena perusahaan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.

“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam rilis tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (22/7/2025).

Penghentian tersebut juga didasari temuan awal hasil pengawasan dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Direktorat Jenderal PSDKP.

Tim menemukan indikasi kuat pelanggaran serta dampak terhadap ekosistem dan sumber daya kelautan di tiga pulau tersebut.

Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara kegiatan.

Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk dalam kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memperoleh rekomendasi dari KKP.

Lebih lanjut, dalam konteks reklamasi di ruang laut, perusahaan wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur perizinan sektor kelautan dan perikanan berbasis pada tingkat risikonya.

“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.

Untuk penanganan kasus di Pulau Citlim, KKP akan bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, telah mengimbau seluruh pihak yang melakukan aktivitas di ruang laut agar mematuhi aturan hukum dengan terlebih dahulu mengantongi PKKPRL.

Izin dasar ini diperlukan untuk menjamin bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak mengancam keberlanjutan ekosistem, serta tidak bertabrakan dengan kegiatan lain di wilayah perairan. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:BatamKarimunKepulauan RiauKKPKKPRLLingkunganPerizinan KelautanPSDKP KKPPulau KecilReklamasi IlegalRuang Laut
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ketua PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Kongres Asprov PSSI Jatim Ditunda, Ini Penjelasan Ahmad Riyadh
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya
Kamis, 11 Des 2025
dok. Pemasangan jaringan Internet gratis atau Freehotspot di Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Januari 2021 | Sumber Foto: Pemkab Merauke
2.500 Desa Ditargetkan Terhubung Internet pada 2026
Kamis, 11 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Pelepasliaran ratusan kepiting bakau di kawasan Mangrove Jakarta | dok/photo: Humas BKIPM

KKP Lepasliarkan Ratusan Kepiting Bakau di Kawasan Mangrove Jakarta

Selasa, 24 Jan 2023
Tersangka saat diserahkan oleh PPNS Dirjen PSDKP KKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (12/8/2025) | Sumber Foto: dok. PSDKP KKP

KKP Tuntaskan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu

Minggu, 17 Agu 2025

Limbah Masker di Surabaya Bisa Capai 863 kg per Bulan, Begini Strategi DKRTH

Selasa, 24 Agu 2021

Reklamasi Pantai Banyuwangi Menuai Protes dari Nelayan hingga Pemerhati Lingkungan

Rabu, 30 Jun 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?