Bicaraindonesia.id, Phnom Penh – Sebanyak 339 Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring dalam operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) yang dilakukan secara serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak 14 Juli 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Senior Minister Chhay Sinarith, Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, dalam pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, Senin, 21 Juli 2025.
“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Chhay Sinarith dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Dalam pertemuan itu, Dubes RI dan Menteri Senior Kamboja, membahas kerja sama bilateral dalam menangani peningkatan kasus penipuan daring lintas negara, serta langkah-langkah lanjutan pascaoperasi besar tersebut.
Dalam operasi tersebut, 2.780 orang berhasil diamankan, termasuk warga negara asing dari Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan negara lainnya.
Dari total tersebut, 339 orang diidentifikasi sebagai WNI, yang terjaring di berbagai lokasi berbeda di Kamboja.
Otoritas Kamboja tengah melakukan penyelidikan terhadap para warga asing yang tertangkap, serta memproses secara hukum individu yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring. Kejahatan tersebut meliputi pencucian uang, penipuan lowongan kerja, hingga kekerasan fisik.
Duta Besar RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Pihaknya juga menegaskan pentingnya perlindungan hak dasar WNI yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” tegas Dubes RI.
Sejak informasi mengenai operasi ini mencuat di media lokal, KBRI Phnom Penh secara aktif menjalin komunikasi dengan otoritas setempat, terutama di wilayah yang memiliki konsentrasi tinggi komunitas Indonesia.
Berdasarkan informasi dari kepolisian Provinsi Poipet, dimana terdapat 271 WNI yang terjaring, diketahui bahwa beberapa WNI menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memalsukan identitas saat pemeriksaan. Meski demikian, pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh WNI dalam kondisi aman dan sehat.
Tren kasus pelindungan WNI di Kamboja menunjukkan lonjakan signifikan dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2024, KBRI menangani 3.310 kasus, di mana 75% di antaranya berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Angka ini naik lebih dari 250% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat 2.585 kasus pelindungan WNI, dengan 83% di antaranya terkait penipuan daring. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 125% dibandingkan periode yang sama di tahun 2024.
Sebagian besar WNI mengaku tergiur oleh tawaran pekerjaan bergaji besar dengan persyaratan ringan, yang pada kenyataannya menjerumuskan mereka ke dalam aktivitas ilegal.
KBRI Phnom Penh terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia, sesuai dengan semangat ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology tahun 2023.
Pemerintah Indonesia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran kerja non-prosedural di luar negeri, terutama yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. ***
Editorial: A1
Source: KBRI Phnom Penh