Bicaraindonesia.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Menteri PPPA menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat serta kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum dan memberikan pendampingan terhadap para korban.
“Perdagangan atau penjualan bayi adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak,” jelas Menteri PPPA dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus lintas negara tersebut, termasuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi para korban. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri identitas dan keluarga para bayi bersama kementerian/lembaga terkait serta Pemda Jabar melalui UPTD PPA.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat yang dengan sigap merespons laporan masyarakat tentang dugaan penculikan anak dan akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyebut bahwa UPTD PPA Jawa Barat telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan bayi-bayi yang diselamatkan mendapatkan perlindungan di rumah aman. Proses hukum dan pendampingan korban juga menjadi fokus dalam koordinasi tersebut.
Sementara itu, Kemen PPPA melalui tim Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (PLAMPK), turut berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memantau kondisi enam bayi yang kini dirawat di salah satu panti di Kota Bandung. Sebelumnya, keenam bayi tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung.
Kemen PPPA juga mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan pasal maksimal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat pidana sesuai Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp5 juta.
“Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini,” tutup Menteri PPPA. (*/Pr/A1)