BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menunda implementasi paspor desain merah putih, yang sebelumnya direncanakan diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di lingkungan kementerian dan lembaga, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam siaran tertulis di Jakarta dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi alasan utama di balik peninjauan ulang berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan, termasuk implementasi desain paspor baru. Menurutnya, masukan dari publik turut menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan tersebut.
Keputusan penundaan ini menyusul peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024 lalu. Sejak saat itu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik melalui berbagai kanal media sosial. Dalam periode Agustus 2024 hingga Juli 2025, tim melakukan analisis terhadap 1.642 sampel unggahan masyarakat.
Hasil analisis menunjukkan bahwa publik lebih mengharapkan penguatan substansi paspor Indonesia secara global dibandingkan perubahan visual. Mayoritas unggahan juga menunjukkan keinginan masyarakat terhadap kebijakan pelayanan yang konkret dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta kebutuhan prioritas.
Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi kini fokus memaksimalkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan sistem digital. Transformasi ini mencakup perbaikan infrastruktur teknologi informasi serta peningkatan efisiensi layanan publik.
“Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna,” terang Yuldi.
Ia juga menekankan bahwa penundaan kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan.
“Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus berinovasi dengan fokus pada pengembangan jangka panjang yang mengedepankan aspek keamanan digital dan efisiensi layanan.
“Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus. (*/Pr/A1)