Bicaraindonesia.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa operasi ini bersifat mandiri kewilayahan dan melibatkan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas di tingkat daerah.
“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Kabag Ops dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Menurut Aries, pelaksanaan Operasi Patuh 2025 dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan pada 19 September oleh lima pilar keselamatan jalan.
“Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” imbuhnya.
Tiga pendekatan utama menjadi fokus Operasi Patuh 2025, yakni preemtif, preventif, dan represif. Ketiganya dijalankan secara simultan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan ngopi bareng, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutur Aries.
Lebih lanjut, target penindakan dalam Operasi Patuh tahun ini akan difokuskan pada pelanggaran – pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran – pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tandasnya. (*/Hum/A1)