Bicaraindonesia.id, Kota Bandung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu yang diduga terkait dengan jaringan narkotika internasional Golden Crescent. Penggerebekan dilakukan di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa laboratorium narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional Golden Crescent. Jaringan ini diketahui mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan, seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak Sabtu, 5 Juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke Indonesia,” jelas Kombes Pol Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar dikutip pada Kamis (10/7/2025).
Hasil pembuntutan intensif terhadap target mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang mencurigakan. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi produksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Selanjutnya, pada Selasa (8/7/2025) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres Jakarta Barat, melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Dan kami mengamankan dua orang tersangka MT dan RA, salah satunya warga negara asing, serta memeriksa empat orang saksi,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi sabu cair.
Beberapa barang bukti itu di antaranya yakni dua drum cairan yang diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan yang juga diduga sabu, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan satu botol kecil berisi cairan aseto. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan laboratorium lainnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tandasnya. (*/Hms/A1)