Bicaraindonesia.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng. Insiden terjadi di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu, 6 Juli 2025.
“Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI,” tulis akun X resmi Kereta Api Indonesia, @KAI121, sebagaimana dilihat Bicaraindonesia.id pada Selasa (8/7/2025).
KAI menegaskan bahwa segala bentuk vandalisme, termasuk pelemparan batu, aksi coret-coret, serta pengrusakan fasilitas kereta api merupakan pelanggaran hukum.
Tindakan tersebut tidak hanya merusak fasilitas, namun juga membahayakan keselamatan perjalanan dan kenyamanan penumpang.
Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur rawan.
Langkah yang diambil antara lain peningkatan patroli, pemasangan kamera pengawas, serta koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar.
“Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan akun X @KAI121.
KAI mengingatkan bahwa tindakan vandalisme terhadap kereta api termasuk dalam kategori tindak pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, larangan dan sanksi atas tindakan merusak prasarana perkeretaapian juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180.
KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga fasilitas dan prasarana kereta api demi keselamatan bersama. KAI berharap kolaborasi dengan warga dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121,” tutup akun X KAI. ***
Editorial: A1