Bicaraindonesia.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan bahwa pendidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri telah dibebaskan dari pungutan biaya sejak tahun 2020.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam menjamin akses pendidikan menengah yang merata dan berkualitas.
Seluruh pembiayaan pendidikan jenjang tersebut ditanggung melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, saat menerima kunjungan dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kantornya pada Senin, 7 Juli 2025.
“Untuk sekolah swasta jenjang menengah, telah dialokasikan BOSDa berbasis akreditasi, ini untuk menjaga akses pendidikan bermutu bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” ujar Taj Yasin dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Kunjungan BAM DPR RI ini turut membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Taj Yasin, implementasi dari putusan MK itu diperlukan tahapan transisi, kebijakan afirmatif yang jelas, serta skema pendanaan yang memadai. Tantangan utama adalah bagaimana pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada sekolah swasta yang selama ini bergantung pada iuran.
Selain itu, Taj Yasin juga menegaskan pentingnya regulasi pembiayaan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini dapat diterapkan secara merata.
“Perlunya sinergi kebijakan melalui penyusunan roadmap bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar tidak terjadi duplikasi dan kesenjangan layanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Taj Yasin memaparkan sejumlah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap sektor pendidikan dasar. Salah satunya adalah Kota Semarang.
Diketahui, Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,318 triliun untuk Dinas Pendidikan tahun 2025. Jumlah tersebut setara dengan 21,07 persen dari total APBD Kota Semarang yang mencapai Rp6,253 triliun.
“Alokasi untuk SD swasta di Kota Semarang senilai Rp11,908 miliar, dan SMP swasta sebesar Rp11,76 miliar,” tambah Taj Yasin. (*/Hum/C1)