BicaraIndonesia.id, Surabaya – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan harapannya agar tidak ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan antara pasien umum dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh fasilitas kesehatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Hermina Agustin Arifin, dalam forum silaturahmi bertajuk “Cangkruk Bareng Media” yang digelar bersama awak media dan perwakilan fasilitas kesehatan di Surabaya pada Jumat (20/6/2025).
“Harapannya tidak ada perbedaan pelayanan bagi pasien umum maupun peserta JKN. Kami terus memastikan semua fasilitas kesehatan mitra BPJS dapat memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” tegas Hermina.
Dalam kesempatan itu, Hermina juga meluruskan isu terkait adanya 144 diagnosis penyakit, termasuk demam berdarah, yang disebut tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ia memastikan bahwa pelayanan JKN tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Ada tiga aspek yang menjadi landasan penjaminan, yaitu ‘dua sesuai’, sesuai kebutuhan dasar medis dan sesuai dengan regulasi, ‘tiga layak’, yakni sesuai indikasi medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat, serta ‘satu tanpa’, yaitu tanpa potensi fraud,” jelas Hermina.
Sebagai contoh, Hermina menyebutkan kasus klaim penyakit tifus. Jika dalam rekam medis hanya disebutkan gejala panas tanpa keterangan diagnosis lengkap, maka klaim belum dapat diproses pembayarannya, sesuai prinsip ‘dua sesuai’.
Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan Surabaya juga mengungkap tingkat cakupan kepesertaan JKN per 1 Juni 2025 telah mencapai 99,08% dari total 3.180.022 penduduk Surabaya. Namun, dari jumlah tersebut, baru 81,98% yang berstatus aktif, sehingga masih ada sekitar 500.000 peserta yang belum aktif.
Peserta dengan tingkat keaktifan tertinggi tercatat pada segmen penerima upah (PPU) dari pegawai pemerintahan, yakni sebesar 92,34%.
Selain memastikan cakupan peserta, BPJS Kesehatan juga fokus meningkatkan mutu dan kemudahan akses layanan. Inovasi seperti antrean online dan pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal peserta terus dikembangkan demi kenyamanan peserta JKN.
Saat ini, BPJS Kesehatan Surabaya bermitra dengan 234 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 61 rumah sakit dan klinik utama, serta 120 fasilitas pendukung seperti apotek PRB, laboratorium, dan optik.
Pada periode Januari-April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp1,7 triliun untuk pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas tersebut, termasuk bagi peserta JKN dari luar Surabaya yang berobat di kota ini.
BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, meliputi pendaftaran peserta, pengelolaan iuran, pembayaran manfaat ke fasilitas kesehatan, serta penyampaian informasi program JKN. Namun, kebijakan teknis sepenuhnya berada di bawah wewenang regulator, yakni kementerian dan lembaga terkait.
Untuk memperkuat pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi profesi, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), serta kalangan akademisi.
“Harapan kami, dengan kerja bersama dan pengawasan bersama, pelaksanaan program JKN dapat terus tumbuh, pelayanan dapat terus ditingkatkan, dan pembiayaan dapat dikendalikan dengan efisien untuk menjamin keberlangsungan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta,” pungkas Hermina. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1