BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, serta menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik dalam satu pekan terakhir.
Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp48,4 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait penangkapan kapal ikan asing asal Filipina, Ipunk merinci bahwa dua kapal yang diamankan adalah FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) yang berfungsi sebagai kapal penangkap ikan dengan alat tangkap purse seine, serta LPO-2 (31 GT) yang berperan sebagai kapal lampu (light boat).
Total terdapat 17 Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Penangkapan dilakukan oleh KP HIU MACAN TUTUL 01.
“Target tangkapannya adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas ikan ekonomis penting di perairan kita,” ujar Ipunk dalam siaran tertulisnya di Jakarta dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Di waktu yang hampir bersamaan, KP ORCA 04 di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik juga berhasil mengamankan 21 rumpon yang diduga milik nelayan Filipina.
Ipunk menegaskan bahwa rumpon-rumpon ilegal tersebut dipasang untuk mengumpulkan ikan sebagai fishing ground bagi kapal-kapal ikan asing asal Filipina. Keberadaan rumpon ini berpotensi menjadi penghalang (barrier) bagi pergerakan ikan menuju perairan Indonesia.
Hingga saat ini, KKP telah berhasil menangkap 53 kapal ikan yang melakukan praktik illegal fishing, terdiri dari 38 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 15 Kapal Ikan Asing (KIA).
Selain itu, sebanyak 44 rumpon ilegal milik asing juga telah ditertibkan. Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari aktivitas illegal fishing mencapai Rp1,035 triliun.
Gagalkan Penyelundupan Telur Penyu
KKP juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/6/2025).
Dalam operasi ini, tim gabungan Pengawas Perikanan PSDKP Sambas bersama tim Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete berhasil mengamankan 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik maupun penerima.
Barang bukti telur penyu saat ini diamankan di kantor PSDKP Sambas untuk proses pendalaman lebih lanjut terkait pemilik, pembawa, dan penerima telur penyu tersebut.
“Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk jangan main-main. Kami akan selalu ada dan hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tandas Ipunk. (*/Sp/A1)