BicaraIndonesia.id, Surabaya – Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam serikat FSPMI menggelar aksi demonstrasi di depan salah satu bank di Jalan Jembatan Merah Surabaya pada Senin (16/6/2025).
Aksi tersebut dipicu oleh persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang hingga kini belum terselesaikan.
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak April 2025. Saat itu, perwakilan buruh melakukan demonstrasi pertama terkait tunggakan THR dan gaji bulan Mei 2025 yang belum dibayarkan.
Namun, menurut pihak manajemen, kesepakatan yang dicapai belum dapat direalisasikan karena dana PT Pakerin senilai sekitar Rp 1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito di bank hingga kini belum bisa dicairkan.
“Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di bank,” ujar Alex kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan bahwa perusahaan sebenarnya memiliki dana yang cukup untuk membayar THR para buruh, dan telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk pertemuan dengan pihak bank.
Namun, Alex mengungkapkan bahwa pertemuan dengan direktur bank terkait pada 2 Juni 2025, menghasilkan pernyataan mengejutkan. Pihak bank menyebut David SK, Njoo Steven T, dan Henry S tidak dapat mengajukan pencairan deposito karena berdasarkan akta tahun 2018, jabatan pengurus mereka dianggap telah demisioner.

Menurut Alex, pernyataan ini menjadi kendala utama pencairan dana. Ia menegaskan bahwa secara hukum terdapat akta-akta perubahan sah yang menyatakan Direktur Utama PT Pakerin, David SK, berwenang mewakili perusahaan dalam mencairkan dana di bank tersebut.
Ia menambahkan, perubahan kepengurusan perusahaan sudah dilakukan secara legal dan seharusnya tidak menjadi alasan penolakan pencairan dana.
“Pihak bank beralasan kepengurusan PT Pakerin tidak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Alex.
Pihak manajemen PT Pakerin menyatakan akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini, termasuk kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila diperlukan.
Selain itu, manajemen juga mendesak pihak bank untuk segera mencairkan dana deposito agar pembayaran THR para buruh dapat segera direalisasikan. Hal tersebut mengingat persoalan ini turut memengaruhi hubungan antar pemegang saham PT Pakerin.
Meski demikian, Alex menegaskan bahwa fokus utama manajemen saat ini adalah pemenuhan hak THR para buruh yang masih tertunda.
“Harapan kami, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tutup Alex. ***
Laporan: Dimas AP
Editorial: A1