BicaraIndonesia.id, Nunukan – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan di bawah jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11.500 gram.
Penggagalan penyelundupan ini terjadi di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli laut intensif dan operasi pengamanan yang dilakukan Tim Gabungan Satgas TNI AL di wilayah Nunukan.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/5/2025) di Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi awal terkait dugaan adanya penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan melalui jalur laut Karang Unarang.
Pada pukul 20.15 WITA, tim patroli mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang kemudian melarikan diri ke arah Tawau. Setelah dilakukan pengejaran dan 16 kali tembakan peringatan, speedboat tersebut berhasil dihentikan pada pukul 21.40 WITA.
“Namun tidak ditemukan barang bukti di atas kapal. Kedua pelaku sempat membuang alat komunikasi mereka ke laut saat pengejaran berlangsung,” ungkap Danlanal Nunukan dalam keterangan tertulis yang diterima BicaraIndonesia.id seperti dikutip pada Senin (12/5/2025).
Kemudian, sekitar pukul 22.30 WITA, sebuah speedboat lain dari arah Malaysia terlihat membuang sebuah paket mencurigakan di wilayah perairan Indonesia sebelum kembali melarikan diri ke arah Malaysia.
Paket tersebut ditemukan di titik koordinat 04°00′58″U – 118°04′47″T, yang berisi 11 bungkus teh Cina yang diduga berisi sabu.
Setelah diamankan ke Posal Sei Pancang dan dilakukan pemeriksaan, dua pelaku berinisial K (29) dan A (25) dipastikan sebagai kurir narkoba yang menggunakan metode *dead drop*, yakni meletakkan barang di titik koordinat tertentu di laut.
Kedua tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan rute dan metode yang sama. Mereka mengaku menerima imbalan sebesar Rp 20 juta setiap kali pengiriman.
Kerugian negara dari penyelundupan narkoba ini diperkirakan mencapai Rp17,25 miliar.
“Jika dikonversi, sabu sebanyak itu berpotensi merusak kehidupan 138.000 warga Indonesia,” jelas Danlanal Nunukan.
Barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut serta pemetaan jaringan narkoba lintas negara di perbatasan. Selanjutnya, keduanya akan diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses hukum lanjutan. ***
Editorial: A1
Source: Dispen Koarmada II