Bicaraindonesia.id, Gorontalo – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo, jajaran Komando Armada II (Koarmada II), berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Provinsi Gorontalo.
Mengutip siaran tertulis Dispen Koarmada II yang diterima Bicaraindonesia.id menerangkan bahwa aksi penindakan ini dilakukan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Tepatnya berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Gorontalo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 karung rokok tanpa cukai.
Petugas memperkirakan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai kurang lebih 400.000 batang berbagai merek, dengan total nilai mencapai Rp432,630 juta.
Selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan serta tiga orang pelaku asal Sulawesi Selatan yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Keberhasilan operasi gabungan ini disampaikan langsung oleh Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Lanal Gorontalo pada Selasa (29/4/2025).
Danlanal Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan ketiga pelaku kini diamankan di Kantor Bea Cukai Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penindakan penyelundupan ini mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1) dan bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalur distribusi darat dan laut serta selaras dengan Program Pemerintah dalam memberantas segala tindakan ilegal dan penyelundupan di setiap wilayah baik di darat dan laut guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Letkol Martha. (*/Pen2/A1)