BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,351 kilogram yang diperkirakan senilai Rp22 miliar.
Keberhasilan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, mengingat satu gram sabu bisa merusak kehidupan lima hingga sepuluh orang.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak, namun para tersangka telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Selasa (29/4/2025).
Tim Ditresnarkoba Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 22 kotak tupperware berisi sabu. Sembilan kotak dibawa REP dalam tas ransel hitam, sementara 13 kotak lainnya dibawa W dalam kardus cokelat.
“Barang bukti sabu dengan berat bersih total 21,351 kilogram kini disita. Selain itu, diamankan juga tas ransel, kardus, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel,” jelas Kombes Pol Jules.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan perantara dalam jaringan pengiriman sabu yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komunikasi antara para tersangka dan F dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi screed. Dari interogasi awal, diketahui bahwa pengiriman sabu telah dilakukan 2-3 kali sebelumnya, dengan upah Rp5 juta hingga Rp10 juta per transaksi,” jelas Kombes Pol Robert.
Polisi menduga sabu masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, hingga akhirnya ke Surabaya. Meski diketahui berasal dari Timur Tengah, penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan internasional ini.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1