BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah, dengan barang bukti berupa sabu seberat 21,351 kilogram senilai Rp22 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa dua orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, masing-masing berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak, namun para tersangka telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan,” ungkap Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Selasa (29/4/2025).
Tim Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 22 kotak tupperware berisi sabu. Terdiri dari sembilan kotak dibawa REP dalam tas ransel hitam, dan 13 kotak dibawa W dalam kardus cokelat.
“Barang bukti sabu dengan berat bersih total 21,351 kilogram kini disita. Selain itu, diamankan juga tas ransel, kardus, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel,” lanjut Kombes Pol Jules.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menambahkan bahwa REP dan W merupakan perantara dalam transaksi sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komunikasi antara para tersangka dan F dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi screed. Dari interogasi awal, diketahui bahwa pengiriman sabu telah dilakukan 2-3 kali sebelumnya, dengan upah Rp5 juta hingga Rp10 juta per transaksi,” jelas Kombes Pol Robert.
Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, hingga akhirnya ke Surabaya. Meski diketahui berasal dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Melalui pengungkapan ini, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup Kombes Pol Robert. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1