Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Batang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Batang

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 24 Apr 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Batang, Polda Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025) | Sumber Foto: Hum/Res
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Batang, Polda Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025) | Sumber Foto: Hum/Res
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Batang – Penyidik Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni, MAR, RYAU, dan S.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka MAR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus memacari. MAR memaksa korban melakukan hubungan suami istri meski sudah ditolak beberapa kali.

“Kejadian tersebut diketahui orangtua korban sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Batang,” ujar AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025).

Kemudian kasus kedua melibatkan tersangka RYAU yang menggunakan modus tidak jauh berbeda. Namun, tersangka mengancam korban yang sebelumnya sempat dipaksa mengirimkan foto tanpa berbusana.

“Keduanya bertemu dan tersangka membujuk untuk melakukan hubungan suami istri serta mengancam apabila korban menolak foto tanpa busana tersebut akan disebarkan, akhirnya Korban memenuhi permintaan tersangka sampai 2 kali,” ujar Kapolres.

Menurut AKBP Edi, setelah kejadian tersebut, keduanya tidak berkomunikasi lagi sampai beberapa waktu. Kemudian tersangka menghubungi korban kembali dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun, korban menolak hingga akhirnya tersangka menyebarkan foto tanpa busana korban dan mencantumkan nomor HP korban.

“Setelah itu ibu korban mengetahui masalah tersebut dan menanyakan kepada korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Batang,” jelas Kapolres.

AKBP Edi juga menerangkan kasus ketiga dengan tersangka S menggunakan modus seolah-olah mencari karyawan perempuan tiga orang. Kemudian korban melamar dan bertemu dengan tersangka di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada 14 September 2022.

Pertemuan itu berlangsung di tempat sepi yang akhirnya muncul rasa curiga korban dan berteriak meminta tolong. Akhirnya, tersangka merasa panik dan membawa korban ke tengah hutan hingga mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam korban.

“Korban ketakutan dan tersangka mengambil barang berharga milik korban dalam posisi terikat di pohon, selain itu tersangka juga melakukan rudapaksa kemudian melarikan diri dan korban melaporkan ke Satreskrim Polres Batang,” tandas Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 UU 17/2016, yang keduanya merupakan revisi dari Pasal 79 dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Hum/C1)

Bagikan:
Tag:Kabupaten BatangKasus PencabulanPolda JatengPolres Batang
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Para tersangka sedikitnya telah menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit | Foto: dok. Hum-res Kebumen

Modus Pinjam Motor, Sejoli Asal Kebumen Diamankan Polisi

Selasa, 8 Okt 2024
Presiden Jokowi saat menghadiri seremoni implementasi tahap kedua industri baterai listrik terintegrasi | dok/photo: BPMI Setpres

Pembangunan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Dimulai

Kamis, 9 Jun 2022
Sejumlah alat bukti excavator yang berhasil diamankan dari aksi illegal mining | dok/photo: Humas Polda Jateng

Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining

Sabtu, 22 Okt 2022
Konferensi pers ungkap kasus kerusuhan saat Peringatan May Day 2025, yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025) | Sumber Foto: Hum Res Semarang

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Anarko Ricuh Mayday di Semarang

Minggu, 4 Mei 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?