Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Batang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Batang

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 24 Apr 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Batang, Polda Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025) | Sumber Foto: Hum/Res
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Batang, Polda Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025) | Sumber Foto: Hum/Res
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Batang – Penyidik Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni, MAR, RYAU, dan S.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka MAR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus memacari. MAR memaksa korban melakukan hubungan suami istri meski sudah ditolak beberapa kali.

“Kejadian tersebut diketahui orangtua korban sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Batang,” ujar AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025).

Kemudian kasus kedua melibatkan tersangka RYAU yang menggunakan modus tidak jauh berbeda. Namun, tersangka mengancam korban yang sebelumnya sempat dipaksa mengirimkan foto tanpa berbusana.

“Keduanya bertemu dan tersangka membujuk untuk melakukan hubungan suami istri serta mengancam apabila korban menolak foto tanpa busana tersebut akan disebarkan, akhirnya Korban memenuhi permintaan tersangka sampai 2 kali,” ujar Kapolres.

Menurut AKBP Edi, setelah kejadian tersebut, keduanya tidak berkomunikasi lagi sampai beberapa waktu. Kemudian tersangka menghubungi korban kembali dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun, korban menolak hingga akhirnya tersangka menyebarkan foto tanpa busana korban dan mencantumkan nomor HP korban.

“Setelah itu ibu korban mengetahui masalah tersebut dan menanyakan kepada korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Batang,” jelas Kapolres.

AKBP Edi juga menerangkan kasus ketiga dengan tersangka S menggunakan modus seolah-olah mencari karyawan perempuan tiga orang. Kemudian korban melamar dan bertemu dengan tersangka di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada 14 September 2022.

Pertemuan itu berlangsung di tempat sepi yang akhirnya muncul rasa curiga korban dan berteriak meminta tolong. Akhirnya, tersangka merasa panik dan membawa korban ke tengah hutan hingga mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam korban.

“Korban ketakutan dan tersangka mengambil barang berharga milik korban dalam posisi terikat di pohon, selain itu tersangka juga melakukan rudapaksa kemudian melarikan diri dan korban melaporkan ke Satreskrim Polres Batang,” tandas Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 UU 17/2016, yang keduanya merupakan revisi dari Pasal 79 dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Hum/C1)

Bagikan:
Tag:Kabupaten BatangKasus PencabulanPolda JatengPolres Batang
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Ilustrasi judi online | source: unsplash/kaysha

Polda Jateng Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja

Sabtu, 20 Agu 2022
Petugas kepolisian saat mengamankan dua wanita terduga pelaku penipuan | sumber Foto: dok. Hum Polresta Surakarta

Polisi Amankan Dua Wanita Terduga Pelaku Penipuan Modus E-commerce

Selasa, 15 Apr 2025
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada sejumlah petani di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025) | Foto: Hum Jateng

Gubernur Jateng Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah Petani Eks PIR Teh

Sabtu, 23 Agu 2025

BUMDes Catra Kopi, Sukses Berdayakan Masyarakat Desa dan Perempuan

Minggu, 30 Jan 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?