BicaraIndonesia.id, Batang – Penyidik Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni, MAR, RYAU, dan S.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka MAR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus memacari. MAR memaksa korban melakukan hubungan suami istri meski sudah ditolak beberapa kali.
“Kejadian tersebut diketahui orangtua korban sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Batang,” ujar AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025).
Kemudian kasus kedua melibatkan tersangka RYAU yang menggunakan modus tidak jauh berbeda. Namun, tersangka mengancam korban yang sebelumnya sempat dipaksa mengirimkan foto tanpa berbusana.
“Keduanya bertemu dan tersangka membujuk untuk melakukan hubungan suami istri serta mengancam apabila korban menolak foto tanpa busana tersebut akan disebarkan, akhirnya Korban memenuhi permintaan tersangka sampai 2 kali,” ujar Kapolres.
Menurut AKBP Edi, setelah kejadian tersebut, keduanya tidak berkomunikasi lagi sampai beberapa waktu. Kemudian tersangka menghubungi korban kembali dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.
Namun, korban menolak hingga akhirnya tersangka menyebarkan foto tanpa busana korban dan mencantumkan nomor HP korban.
“Setelah itu ibu korban mengetahui masalah tersebut dan menanyakan kepada korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Batang,” jelas Kapolres.
AKBP Edi juga menerangkan kasus ketiga dengan tersangka S menggunakan modus seolah-olah mencari karyawan perempuan tiga orang. Kemudian korban melamar dan bertemu dengan tersangka di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada 14 September 2022.
Pertemuan itu berlangsung di tempat sepi yang akhirnya muncul rasa curiga korban dan berteriak meminta tolong. Akhirnya, tersangka merasa panik dan membawa korban ke tengah hutan hingga mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam korban.
“Korban ketakutan dan tersangka mengambil barang berharga milik korban dalam posisi terikat di pohon, selain itu tersangka juga melakukan rudapaksa kemudian melarikan diri dan korban melaporkan ke Satreskrim Polres Batang,” tandas Kapolres.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 UU 17/2016, yang keduanya merupakan revisi dari Pasal 79 dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Hum/C1)