Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
    Rabu, 21 Mei 2025
    Ilustrasi Judi Online | Sumber Foto: PPATK
    PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant
    Senin, 19 Mei 2025
    Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). | Sumber Foto: DPR RI
    PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia
    Kamis, 15 Mei 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto, menyambut kedatangan PM Albanese dalam upacara penyambutan di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Batang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Tiga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Batang

Editor Laporan: Editor Kamis, 24 Apr 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Batang, Polda Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025) | Sumber Foto: Hum/Res
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Batang, Polda Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025) | Sumber Foto: Hum/Res

BicaraIndonesia.id, Batang – Penyidik Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni, MAR, RYAU, dan S.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka MAR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus memacari. MAR memaksa korban melakukan hubungan suami istri meski sudah ditolak beberapa kali.

“Kejadian tersebut diketahui orangtua korban sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Batang,” ujar AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:  Ketua Ormas di Blora Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Penyebabnya

Kemudian kasus kedua melibatkan tersangka RYAU yang menggunakan modus tidak jauh berbeda. Namun, tersangka mengancam korban yang sebelumnya sempat dipaksa mengirimkan foto tanpa berbusana.

“Keduanya bertemu dan tersangka membujuk untuk melakukan hubungan suami istri serta mengancam apabila korban menolak foto tanpa busana tersebut akan disebarkan, akhirnya Korban memenuhi permintaan tersangka sampai 2 kali,” ujar Kapolres.

Menurut AKBP Edi, setelah kejadian tersebut, keduanya tidak berkomunikasi lagi sampai beberapa waktu. Kemudian tersangka menghubungi korban kembali dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun, korban menolak hingga akhirnya tersangka menyebarkan foto tanpa busana korban dan mencantumkan nomor HP korban.

Baca Juga:  Ketua Ormas di Blora Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Penyebabnya

“Setelah itu ibu korban mengetahui masalah tersebut dan menanyakan kepada korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Batang,” jelas Kapolres.

AKBP Edi juga menerangkan kasus ketiga dengan tersangka S menggunakan modus seolah-olah mencari karyawan perempuan tiga orang. Kemudian korban melamar dan bertemu dengan tersangka di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada 14 September 2022.

Pertemuan itu berlangsung di tempat sepi yang akhirnya muncul rasa curiga korban dan berteriak meminta tolong. Akhirnya, tersangka merasa panik dan membawa korban ke tengah hutan hingga mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam korban.

Baca Juga:  Ketua Ormas di Blora Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Penyebabnya

“Korban ketakutan dan tersangka mengambil barang berharga milik korban dalam posisi terikat di pohon, selain itu tersangka juga melakukan rudapaksa kemudian melarikan diri dan korban melaporkan ke Satreskrim Polres Batang,” tandas Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 UU 17/2016, yang keduanya merupakan revisi dari Pasal 79 dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Hum/C1)

Bagikan:
Tag:Kabupaten BatangKasus PencabulanPolda JatengPolres Batang
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/5/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kepri
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus LPG Oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta
Kamis, 22 Mei 2025
Bicara Foto: Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi
Kamis, 22 Mei 2025
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
Rabu, 21 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Personel Damai Cartenz Gugur di Papua

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant

Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Bawa Sabu di Laut Bali

PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp7 Triliun

Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

Berita Lainnya:

Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur | dok/foto: Bicaraindonesia.id

Polisi Surabaya Amankan 2 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Mei 2024
Presiden Jokowi saat menghadiri seremoni implementasi tahap kedua industri baterai listrik terintegrasi | dok/photo: BPMI Setpres

Pembangunan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Dimulai

Kamis, 9 Jun 2022
Polres Pekalongan memusnahkan barang bukti knalpot brong hasil penindakan selama 13 hari | dok/foto: Hum/Res

Polres Pekalongan Amankan 216 Motor Knalpot Brong

Minggu, 14 Jan 2024
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus dugaan penipuan | Sumber Foto: Cre-AI/Bicaraindonesia.id

Ketua Ormas di Blora Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Penyebabnya

Senin, 19 Mei 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account