Bicaraindonesia.id – Pelaku bisnis agen perjalanan atau travel menyebut pandemi Covid-19 sangat menyengat bagi usahanya sehingga menimbulkan tantangan yang lebih berat pada tahun ini.
Tak hanya itu, adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang dari dan menuju wilayah tertentu juga dinilai ada yang cukup memberatkan.
“Benar, kalau perjalanan darat. Kalau ke Bali harus melampiri hasil rapid test. Ngisi data diri di Pemprov Bali. Tapi kalau perjalanan udara wilayah zona merah harus swab,” kata Direktur Malang Indah Transindo, Yudi, Jum’at (03/07/2020).
Namun, kata Yudi, syarat ke Pulau Dewata itu tak berlaku bagi calon penumpang yang ingin melakukan tujuan bepergian ke Jakarta.
“Kalau Jakarta harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Yang lain intinya kurang lebih sama. Kayak ngapain ke Jakarta, apa tujuannya, penjaminnya bikin pernyataan, kayak gitu-gitu,” ungkap dia.
Sedangkan tujuan ke Yogyakarta dalam pandemi ini terbilang lebih terbuka. Menurut dia, tak ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang. “Jogja gak perlu apa-apa. Tetapi kalau lewat Ngawi harus rapid,” kata Yudi.
Meski demikian, Yudi juga menyatakan, bahwa adanya aturan terkait pembatasan kapasitas penumpang juga sangat berimbas pada omzet pendapatannya. Apalagi, jika tujuan traveling masuk dalam kategori zona merah (Covid-19), maka kapasitas penumpang dibatasi 50 persen. Sedangkan zona kuning kapasitas penumpang 70 persen.
“Biaya traveling terimbas, karena harus physical distancing. Otomatis biaya perjalanan makin mahal dan omzet jelas meroket turun. Ilustrasinya penuh 3 bus 120 orang. Nah, untuk saat ini penuhnya (satu bus) 20 orang,” jelasnya.
Saat ini biro perjalanan PT Malang Indah Transindo telah menyesuaikan tarif perjalanan. Untuk tujuan dari Malang-Bali Rp 400 ribu, Malang-Banyuwangi Rp 150 ribu, Malang-Ngawi Rp 225 ribu, Malang-Solo Rp 225 ribu dan Malang-Jogja Rp 225 ribu. Selain itu, biro travel ini juga memberikan layanan rapid test bagi calon penumpang dengan harga Rp 250 ribu.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat 26 Juni 2020 tersebut, pada poin F disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan.
Salah satu syarat yang disebutkan yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
Laporan: AC
Editorial: A1