Bicaraindonesia.id, Jakarta – Jumlah pendaftar Rekrutmen Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun ini telah menembus angka 8.000 orang.
Polri mengingatkan bahwa tingginya animo masyarakat berpotensi dimanfaatkan oleh calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan janji kelulusan dengan imbalan tertentu.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah pendaftar daring untuk Akpol mencapai 8.016 orang.
Sementara itu, secara keseluruhan pendaftar rekrutmen anggota Polri, termasuk Tamtama, Bintara, dan Akpol, telah mencapai 116.732 orang, dengan mayoritas pendaftar berasal dari jalur Bintara.
“Per hari ini (Jumat, 28/2), jumlah pendaftar online untuk Akpol ada 8.016. Kalau secara keseluruhan pendaftar pada rekrutmen anggota Polri baik itu Tamtama, Bintara, Akpol 116.732 orang dan paling banyak Bintara,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip pada Minggu, 2 Maret 2025.
Dedi menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jalur masuk Akpol hanya tersedia melalui jalur reguler. Hal ini bertujuan memastikan proses rekrutmen menghasilkan taruna yang benar-benar memenuhi standar pendidikan dan pelatihan di Akpol.
“Sesuai arahan pimpinan, tahun ini sama seperti tahun lalu, tidak dilakukan dikotomi lagi, atau friksi-friksi jalur rekpro, jalur reguler, jalur kuota khusus,” kata Dedi.
Dedi menekankan bahwa proses seleksi anggota Polri dilakukan secara transparan. Setiap peserta dapat melihat langsung capaian nilai mereka maupun peserta lainnya karena panitia menayangkan hasil tes secara real-time di layar.
“Selesai tes renang, catar (calon taruna) bisa langsung lihat dia berapa detik, nilainya berapa. (Tes) lari juga demikian, dapat berapa putaran, waktunya berapa lama. Tes-tes lainnya pun sama, selesai (tes), nilai langsung keluar. Nilai terpampang di layar, semua bisa melihat,” jelasnya.
Dedi menambahkan bahwa sistem seleksi Polri telah menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) selama bertahun-tahun. Skor atau nilai ditampilkan secara terbuka agar para calon taruna dapat mengevaluasi diri masing-masing.
“Calon taruna ketika dia merasa nilai tidak sesuai, diberikan kesempatan untuk mengoreksi ke panitia. Mereka juga sudah tahu bobot nilai akademis berapa, psikologi berapa, jasmani berapa. Calon taruna itu bisa menghitung sendiri dengan sistem yang terbuka ini,” ujar Dedi.
Dedi juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai sistem seleksi Polri agar tidak terjebak dalam praktik percaloan.
Ia meminta jajaran kepolisian terus mengedukasi masyarakat bahwa satu-satunya faktor penentu kelulusan adalah kemampuan peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Kepada seluruh jajaran kami minta terus mengedukasi masyarakat bahwa seleksi anggota Polri itu kuncinya kemampuan diri sendiri. Persiapan yang matang, latihan serius, itu kuncinya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji pihak tertentu yang mengklaim bisa meloloskan peserta dengan imbalan uang.
“Sudah banyak kasus masyarakat tertipu, sudah memberikan sejumlah uang, anaknya gagal (lolos rekrutmen),” pungkas Dedi.
Berikut tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon taruna Akpol:
1. Tingkat Panitia Daerah
a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif
b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif
c. Tes psikologi tahap I berbasis Computer Assisted Test (CAT), dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif
d. Tes akademik tahap I berbasis CAT, meliputi:
- Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian)
- Wawasan kebangsaan (UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara, dan kewarganegaraan)
- Tes penalaran numerik
- Bahasa Indonesia
e. Tes elektrokardiogram (EKG) dengan penilaian kualitatif
f. Uji kemampuan jasmani (kesamaptaan A, B, dan renang) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometrik
g. Sidang penetapan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II
h. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif
i. Pendalaman PMK (Profil Mental Kepribadian) dan tes psikologi tahap II berbasis wawancara
j. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif
k. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah
2. Tingkat Panitia Pusat
a. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif
b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dan II dengan penilaian kualitatif
c. Pemeriksaan mental dan ideologi berbasis CAT
d. Tes akademik, meliputi Tes Potensi Akademik (TPA) dan Bahasa Inggris berbasis CAT, dengan penilaian kuantitatif
e. Tes psikologi wawancara dengan penilaian kualitatif
f. Pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif
g. Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan renang) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometrik
h. Pemeriksaan penampilan dengan penilaian kualitatif
i. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat. ***
Editorial: A1
Source: Hum Polri