BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Surabaya berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, EGT.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya itu ditangkap di Hotel Lovina Inn, Kota Batam, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kasus ini bermula ketika EGT selaku Direktur Utama PT. SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 silam,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam pengajuannya, Putu mengungkapkan bahwa PT. SBA menjaminkan agunan 15 kapal kargo miliknya. Namun tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayarkan oleh PT. SBA.
“EGT justru menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas,” tegas dia.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 24 Juli 2017 telah menyatakan EGT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
Putu menambahkan bahwa EGT dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda dan mengganti kerugian negara sebesar Rp36,4 miliar.
“Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” pungkasnya. (*/Pr/A1)