BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengamankan empat debt collector yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pengacara, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah rumah makan kawasan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Surabaya.
“Kita akan tindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di Kota Surabaya,” kata Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 20 Januari 2025.
Aksi penganiayaan bermula ketika Gus Yasien memasuki rumah makan milik AP untuk membeli makanan. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku berinisial NBM (32) menarik korban dan memaksanya duduk. Karena korban menolak, pelaku bersama beberapa rekannya langsung melakukan pengeroyokan.
Para pelaku, yang berjumlah sekitar 20 orang ini juga diduga melakukan pengerusakan perabot dan kursi di rumah makan tersebut. Mereka mengaku sebagai debt collector yang sedang menagih utang kartu kredit milik AP, pemilik depot.
“Akibat dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh NBM dan rekannya tersebut, korban mengalami luka dan harus rawat inap di rumah sakit,” terang Kapolres.
Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah NBM (32), AAJO (24), RDK (19), dan AA (30). Masing-masing pelaku ini memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
Selain empat orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, pakaian, tiga kursi cokelat serta hingga tempat sendok dalam kondisi rusak.
Motif aksi pengeroyokan ini diduga terkait penagihan utang kartu kredit milik AP, dimana Gus Yasien bertindak sebagai kuasa hukum AP.
Karena tidak mendapatkan hasil sesuai keinginan, para terduga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap Gus Yasien dan perusakan terhadap tempat usaha milik AP.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Ark/C1)