Bicara Indonesia – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Jum’at (28/5/2021) dini hari. Diduga barang haram yang akan diselundupkan menggunakan speed boat ini berasal dari Negara Malaysia.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu beserta satu orang pelaku berinisial SK (50), asal Pekanbaru, Provinsi Riau.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan mengungkapkan ihwal kronologi kejadian. Kejadian ini berawal dari informasi yang didapat petugas gabungan TNI AL, akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.
Rencananya, narkoba itu bakal diselundupkan melalui jalur laut di sekitar Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan menggunakan speed boat jenis pancung.
“Pengintaian tim gabungan TNI AL F1QR (Fleet one Quick Response) Lanal Dumai membuahkan hasil, pada Kamis (27/5) malam, tim mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat. Tim bergerak cepat mendekat ke arah datangnya speed boat yang dicurigai dan terjadi aksi kejar-kejaran,” kata Danlanal dalam keterangan tertulisnya.
Namun, target sasaran rupanya mencoba untuk kabur dengan cara mengelabuhi petugas. Satu orang terduga melompat ke laut dan berenang menuju pantai dengan membawa tas gendong dan membuang bungkusan kantong plastik.
Sementara speed boat dan terduga lainnya, terus memacu laju kecepatan kapal motornya ke arah Selat Malaka menjauhi daratan dan menghindari kejaran dari Tim F1QR Lanal Dumai.
Akhirnya, tim pun memutuskan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai. Serta, mengambil bungkusan yang berusaha dibuang dan menangkap pelaku tersebut.
Setelah diperiksa, petugas mendapati satu bungkus kemasan teh china diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1.075 gram. Berdasarkan pengujian dan identifikasi yang dilakukan di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai, barang tersebut dinyatakan mengandung Methamphetamine dalam bentuk sabu.
Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K mengatakan, bahwa penangkapan pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu di Perairan Sepahat ini merupakan hasil analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh unsur patroli rutin F1QR Lanal Dumai.
“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi Nasional, merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut. Termasuk penyelundupan narkoba ini. Terhadap perairan-perairan rawan menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL,” kata Pangkoarmada I.
Pangkoarmada I juga menegaskan, bahwa patroli rutin yang dilaksanakan ini, merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, yang sejak awal kepemimpinannya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.
“Oleh karena itu, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional,” pungkas Pangkoarmada I.
Untuk sementara, pelaku beserta barang bukti diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut. Perbuatan pelaku ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Dispen Koarmada I /A1)