Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) | Sumber Foto: Div Hum Polri
    Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri
    Selasa, 1 Jul 2025
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers di Jakarta | Sumber Foto: Hum Polri
    Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres
    Kamis, 26 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Lindungi Warga, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Jatim

Lindungi Warga, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha

Redaksi Laporan: Redaksi Selasa, 21 Jul 2020
Share
7 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19.





Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut, secara resmi dikeluarkan pada Jumat, (17/7/2020).





Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi ini. Yaitu, takbir, pelaksanaan Sholat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.





“Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musholla, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Irvan di kantornya, Selasa (20/7/2020).





Kedua, terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha, panitia harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha.





Petugas juga memastikan seluruh area bersih dan higienis, harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.





“Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk untuk ke dokter dan sholat di rumah,” jelas Irvan.

Baca Juga:  Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Dilindungi UU Hak Cipta




Selain itu, harus selalu jaga jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Kemudian menyerukan kepada khatib sholat Idul Adha dimanapun saja untuk membacakan do’a dalam khutbahnya, memohon kepada Allah SWT agar segera dibebaskan dari wabah Covid-19.





“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” ungkap dia.





Saat pelaksanaan sholat, jamaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan sholat. Lalu menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antar jamaah paling sedikit satu meter.





“Kami juga mengimbau untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha berjamaah bagi anak-anak yang berusia di bawah dari lima tahun dan jamaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun yang rentan tertular penyakit,” kata Irvan.





Sedangkan, bagi jamaah yang berstatus sakit diminta untuk sholat di rumahnya masing-masing atau di tempat karantina. Pelaksanaan Sholat Idul Adha di masjid membatasi jumlah jamaah 50 persen dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter dan pelaksanaan sholat di lapangan atau ruang terbuka dilaksanakan dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter pula.





Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan. Kemudian penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi lurah di wilayah penjualan.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Terima Hibah Gedung dari Pemkot




“Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring,” tegas Irvan.





Selanjutnya, untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2 x 1 meter dan untuk kambing 1,5 x 1 meter. Pemberlakuan waktu penjualan mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB.





“Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit satu meter,” kata dia.





Para penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer. Penjual dan calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan Face Shield bila diperlukan selama di tempat penjualan. “Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” urainya.





Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musholla dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.





“Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (3 hari setelah Sholat Idul Adha),” papar dia.





Di samping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban. Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas. Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Terima Hibah Gedung dari Pemkot




“Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai,” lanjut dia.





Irvan juga memastikan bahwa para petugas pemotong hewan kurban harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah. Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan baik sebelum maupun sesudah pemotongan.





“Petugas pemotong hewan juga harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) usai pemotongan, dan setiap penanggung jawab kegiatan harus membentuk kepanitiaan dan bertanggungjawab penuh,” tegas Irvan.





Kelima, untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban (mustahik). Makanya, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang. Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.





“Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” imbuhnya.





Sedangkan jika penerima daging kurban itu adalah OTG, ODP, atau PDP dengan gejala ringan serta orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala, maka petugas pembagian daging kurban menempatkan pada lokasi yang aman.





“Tujuannya untuk menghindari bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” pungkasnya.










Laporan: R1

Bagikan:
Tag:Pemkot SurabayaProtokol Kesehatan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Layanan transportasi publik Transjakarta | Sumber Foto: dok. Pemprov DKI
HUT ke-79 Bhayangkara: MRT, LRT dan Transjakarta Berlaku Tarif Rp1
Selasa, 1 Jul 2025
Tasyakuran usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (1/7/2025).
Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Terima Hibah Gedung dari Pemkot
Selasa, 1 Jul 2025
Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) | Sumber Foto: Div Hum Polri
Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri
Selasa, 1 Jul 2025
Ilustrasi cabang olahraga selam (pexels)
Rekor Baru Pecah di Cabor Selam Porprov Jatim IX 2025
Selasa, 1 Jul 2025
Cabang olahraga gateball dalam Porprov IX Jawa Timur yang digelar di Kota Batu | Foto: Dimas AP/Istimewa
Dukung Sport Tourism, Pergatsi Jatim Usul Kejurnas Gateball Digelar di Batu
Senin, 30 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Kemensos: 405 Ribu KPM Gagal Salur Bansos Kini Sudah Terima Bantuan

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

25 Robot Polisi Ramaikan Monas Jelang Hari Bhayangkara 2025

92 Persen Tenaga Kerja Terampil Indonesia Pakai Generative AI

Berita Lainnya:

Imunisasi anak di Kota Surabaya, Jawa Timur | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi BIAS 2024 Minimal 95 Persen

Rabu, 31 Jul 2024
Kanan: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau kawasan Eks THR-TRS, Selasa (28/5/2024) | Foto: dok. Istimewa

Surabaya Luncurkan Sayembara Desain Kawasan Eks THR-TRS

Rabu, 19 Jun 2024

Kajari Tanjung Perak bersama Jajaran Terima Penghargaan Wali Kota Surabaya

Rabu, 14 Apr 2021
Jajaran Kementerian Sosial RI saat berkunjung ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya | Kredit Foto: Pemkot Surabaya

Kemensos Adopsi Pola Pemberdayaan PPKS Kota Surabaya

Jumat, 29 Sep 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account