BicaraIndonesia.id, Lampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pendistribusian 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri.
Penggagalan distribusi BBL tersebut terjadi di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 04.00 WIB.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.
“Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar Pung Nugroho dalam konferensi pers di Lampung pada Rabu, 11 Desember 2024
Ipunk – sapaan Punk Nugroho menuturkan bahwa dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan yang memuat 10 box BBL berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu gudang pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat – Krui – Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Selain itu, 51.951 ekor BBL juga telah dilakukan penyegaran ulang di Balai Budidaya Laut, Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Berdasarkan data Project Management Office (PMO) sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL. (*/Sp/C1)