BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berinisial L (53) di Ngaglik, Surabaya, pada Minggu (17/11/2024) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan kronologi kejadian hingga penetapan tersangka.
“Kronologi kejadian berawal dari adanya laporan terkait penemuan mayat. Karena diduga tidak wajar, akhirnya menghubungi kepolisian,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 21 November 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menetapkan GAS (50), warga Ngaglik, Surabaya, sebagai tersangka. GAS diduga kuat menjadi pelaku kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
AKBP Aris mengungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara selama 2 tahun 6 bulan, meskipun tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Pada hari kejadian, korban mendatangi rumah tersangka yang berujung pada cekcok. Hal itu diduga dipicu konflik terkait emas yang digadaikan.
“Saat itu (pelaku dan korban) ngobrol di ruang tamu, kemudian disuruh mengambil air minum. Pada saat jalan ke belakang, pelaku mengambil piringan barbel 5 kilogram langsung memukul kepala korban,” jelas AKBP Aris.
Menurut dia, meski korban jatuh, sempat memberikan perlawanan dengan mencakar dan menggigit pelaku. Namun GAS terus melancarkan serangan hingga korban meninggal dunia.
“Korban jatuh dan sempat melawan dengan mencakar serta menggigit pelaku, namun pelaku terus melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Setelah aksi tersebut, Aris menyebut jika tersangka sempat mandi sebelum menghubungi anak korban pada pukul 20.00 WIB. Petugas ambulans yang tiba di lokasi mencurigai luka-luka tidak wajar pada tubuh korban, sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Jadi pelaku menghubungi anak korban sekitar pukul 20.00 WIB dan memberitahukan bahwa ibu korban jatuh terpeleset di kamar mandi,” ujar Aris.
Dari penyelidikan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk piringan barbel, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sebelum akhirnya menetapkan GAS sebagai tersangka pada Senin, 18 November 2024.
Akibat perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 7 tahun penjara,” tutup AKBP Aris. (*Ark/C1)