BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTbI) Indonesia.
Sertifikat tersebut diserahkan dalam kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan RI di Taman Fatahillah, Jakarta Barat, Sabtu 16 November 2024.
Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penyerahan sertifikat WBTbI diterima oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta Linda Enriany.
“Ini merupakan puncak rangkaian kegiatan dari Penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Pada kegiatan AWBI 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta memperoleh delapan sertifikat WBTbI,” ujar Iwan melalui siaran persnya di Jakarta, dikutip pada Rabu 20 November 2024.
Iwan menerangkan, melalui penambahan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI, maka total sertifikat WBTbI yang telah diterima Provinsi DKI Jakarta periode 2013 hingga 2024 sebanyak 85 WBTb Indonesia.
Iwan menyatakan bahwa Disbud Provinsi DKI Jakarta akan terus berkomitmen mendukung program-program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan untuk melestarikan keberagaman budaya di Jakarta,
Adapun delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI dari Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Gambus Betawi, Musik Sampyong, Bahasa Kreol Tugu, Si Pitung, Nyorog, Rias Bakal, Oblog dan Kopi Jahe Betawi.
Ia menambahkan bahwa penetapan delapan karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, merupakan wujud nyata dari upaya pelestarian kebudayaan Betawi dan kekayaan budaya Jakarta.
“Kami berharap, pengakuan ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih mencintai, menjaga, dan mengembangkan budaya lokal di tengah tantangan modernisasi untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (Pr/A1)