BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dan penyelenggara Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dalam mendukung program penguatan penyandang disabilitas.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menekankan pentingnya pelayanan optimal bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto menyampaikan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 770 penyandang disabilitas telah berhasil ditempatkan di dunia kerja. Angka ini melampaui target awal sebanyak 750 orang.
“Hingga bulan Oktober 2024, telah ditempatkan sebanyak 770 dari 750 orang Penyandang Disabilitas yang ditargetkan,” ujar Haryanto saat membuka Rapat Koordinasi ULD Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin malam, 18 November 2024.
Meski target penempatan telah terlampaui, Haryanto mengakui bahwa persentase pengangguran di kalangan disabilitas masih tergolong kecil. Berdasarkan data Sakernas 2023, jumlah penganggur disabilitas hingga Agustus 2023 mencapai 90.626 orang.
Untuk itu, Haryanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar angka penempatan tenaga kerja disabilitas bisa terus meningkat.
“Kami juga berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum membentuk ULD Ketenagakerjaan agar segera dilakukan percepatan pembentukan ULD tersebut,” ujarnya.
Kemnaker berkomitmen untuk membina dan memfasilitasi percepatan pembentukan ULD Ketenagakerjaan di seluruh wilayah. Menurut Haryanto, program untuk disabilitas ini menjadi salah satu prioritas dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih, dengan visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’.
“Disabilitas menjadi program prioritas ke-10, yaitu penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas,” jelasnya.
Haryanto juga mengharapkan agar momentum Rakor ini dapat memperkuat komitmen dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penyelenggara ULD Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas layanan ketenagakerjaan yang inklusif. (Pr/Eki/C1)