BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 77 kasus pencurian. Hasil ungkap kasus ini selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 62 tersangka berhasil diamankan, termasuk residivis dengan modus kejahatan terbaru.
Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie melalui Kasat Reskrim Aris Purwanto menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, terdapat 16 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan 15 tersangka. Kemudian enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sembilan tersangka dan 55 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 18 unit sepeda motor. Dimana 15 unit dipamerkan dalam konferensi pers. Selain itu, turut diamankan lima unit ponsel, dua bilah senjata tajam, 10 kunci T, satu magnet, satu obeng, dua tas, serta beberapa dompet dan kunci kendaraan lainnya,” tutur AKBP Aris dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin 18 November 2024.
Aris menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kali ini, polisi menemukan modus operandi baru di kalangan pelaku curanmor. Yakni menggunakan magnet untuk membuka dan menghidupkan kendaraan bermotor.
“Magnet ini digunakan untuk merusak pengaman kendaraan. Modus seperti ini baru kami temukan dan pelaku langsung kami tindak tegas,” ungkap Aris.
Sebagian besar kasus pencurian tersebut, terjadi di wilayah permukiman dengan total 36 kejadian. Kasat Reskrim pun menegaskan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya.
“Kami tidak akan main-main dan menindak tegas para pelaku curanmor, terutama yang menggunakan kekerasan atau mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.
Dari 62 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Upaya pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polrestabes Surabaya tidak memberikan ruang bagi kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*Ark/C1)