BicaraIndonesia.id, Jakarta – DPP Partai Golkar menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI terkait pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah tidak benar.
Demikian ditegaskan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muhamad Sattu Pali, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, seperti diterima BicaraIndonesia.id pada Kamis, 14 November 2024.
“(Berita) Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” kata Muhamad Sattu Pali.
Menurut dia, kabar yang dipublikasikan oleh salah satu media online pada 12 November 2024, mengutip pernyataan Kuasa Hukum M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, Muhammad Kadafi. Dimana pernyataan itu menyebutkan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham.
Ia menjelaskan bahwa M. Ilhamsyah Ainul Mattimu memang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Kemenkumham terkait AD/ART Partai Golkar, dengan nomor register perkara 389/G/2024/ PT.TUN.Jkt.
Namun, kata dia, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang pertama atas gugatan ini baru dijadwalkan pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembacaan gugatan.
“Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/ PT.TUN.Jkt, sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar,” tegas dia.
Pali menyatakan telah mempelajari isi gugatan yang diajukan Ilhamsyah Ainul Mattimu. Pihaknya meyakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
“Kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa penerbitan SK oleh Menkumham telah memenuhi aspek substansi, kewenangan, dan prosedural yang diatur dalam undang-undang, serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). (Pr/Dj/C1)