BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi ke toko kelontong di Kota Pahlawan, Jumat 8 November 2024. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait bahaya peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang sah.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal yang menggunakan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai yang salah personalisasi, serta pita cukai yang salah peruntukan,” ujar Fikser dalam keterangan tertulis di Surabaya, dikutip pada Jumat 8 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sebagai respons atas semakin maraknya rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah daripada rokok legal.
“Karena harga jual rokok ilegal lebih murah, banyak masyarakat yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal, tindakan ini merugikan penerimaan negara,” katanya.
Ke depan, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo akan terus memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya. Di sisi lain, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat bisa menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang telah disediakan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Nofrida Nurmalia Masytha menyebutkan bahwa selain sosialisasi di toko kelontong, pihaknya juga berencana menyasar masyarakat secara umum.
“Hari ini kami lakukan sosialisasi di toko-toko kelontong di wilayah yang rawan peredaran rokok ilegal bersama Satpol PP Surabaya. Ke depan, kami akan mengembangkan kegiatan ini dengan melibatkan masyarakat lebih luas,” kata Frida.
Dalam waktu dekat, Bea Cukai Sidoarjo akan secara rutin mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dimana Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya akan secara aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi terkait rokok ilegal. “Jumlah kegiatan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat semakin sadar akan dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ancaman sanksi hukum.
“Para pengedar dan penjual rokok ilegal berpotensi dijerat sanksi denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, rokok ilegal juga mengandung risiko bagi kesehatan pengguna,” tegasnya.
Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya melakukan penyisiran di tujuh lokasi berbeda pada sosialisasi kali ini. Berdasarkan hasil pantauan, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.
“Dari tujuh lokasi sosialisasi hari ini, tidak ada temuan. Namun, kami akan terus melakukan edukasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Jika ditemukan barang bukti, kami akan melakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Sp/And/C1)