BicaraIndonesia.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan itu mencakup penghapusan tagihan kredit macet kepada UMKM di tiga bidang. Yakni, pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif dan sebagainya.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Menurut Presiden, selama ini pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keinginan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan pinjaman macet pada usaha mikro , kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Kepala Negara menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan, merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka yang bekerja dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara , ” ungkap Presiden.
Detail terkait teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar penerapan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa ketenangan dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.
“Kita tentunya berdoa agar seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Presiden.
Penandatanganan PP No 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keinginan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. ***
Editorial: A1
Source: BPMI Setpres