BicaraIndonesia.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, pada Kamis 31 Oktober 2024.
Rakor tersebut, membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menaker Yassierli mengatakan bahwa Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sekaligus untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker mendorong setiap daerah agar membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” katanya.
Adapun terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum kabupaten/kota, harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024. Penetapan ini dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” pungkas Yassierli. (Eki/A1)