BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia memenuhi prosedur karantina sesuai regulasi keamanan pangan.
“Kami memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan sudah melalui pengawasan yang ketat, serta memenuhi persyaratan karantina tumbuhan termasuk standar keamanan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkap Sahat dalam kunjungannya.
Dalam kunjungan ini, Sahat menekankan pentingnya fungsi karantina dalam mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta mengawasi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Menurutnya, sistem karantina yang terintegrasi telah diterapkan untuk memperketat pengawasan komoditas tersebut.
“Sistem pengawasan kami dilengkapi dengan layanan digitalisasi, yaitu Prior Notice. Melalui sistem ini, dokumen terkait komoditas telah kami peroleh sebelum barangnya sampai di pelabuhan. Ini merupakan bagian dari sistem pre-border yang terus kami tingkatkan,” jelasnya.
Sistem Prior Notice mengharuskan pelaku usaha di negara asal untuk mengirimkan dokumen pendukung sebagai langkah antisipasi sebelum komoditas tiba di Indonesia.
Dengan begitu, proses pemasukan komoditas menjadi lebih cepat dan aman, serta memenuhi standar biosecurity protection.
Sahat menambahkan bahwa setiap prosedur pemasukan komoditas di pelabuhan harus mematuhi regulasi karantina yang berlaku.
Proses ini mencakup tahap verifikasi dokumen dan inspeksi fisik terhadap komoditas guna memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan.
“Prosedur ini tidak hanya memastikan keamanan pangan, tetapi juga meminimalisir risiko masuknya OTPK yang bisa berdampak pada kelestarian tanaman lokal dan keseimbangan ekosistem,” tambahnya.
Sahat mengungkapkan bahwa setiap komoditas tumbuhan yang masuk telah melalui Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) untuk menentukan tindakan pencegahan yang tepat dalam menghalau OPTK yang mungkin terbawa pada komoditas tersebut.
Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap aspek keamanan pangan dengan cara menerapkan rekognisi sistem keamanan pangan di negara asal maupun registrasi laboratorium penguji keamanan pangan.
Langkah-langkah ini memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia serta ekosistem di dalam negeri. (Ark/C1)