BicaraIndonesia.id, Ngawi – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan seorang lansia, pemilik rumah kos di Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan berbasis pembuktian ilmiah dengan mengandalkan rekaman CCTV.
Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi dalam keterangan resmi dikutip Senin 28 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pertama kali pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saat saksi berinisial KJ menyadari korban belum keluar rumah dan kondisi rumah tampak terkunci.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran, AS (47), melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.
“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak berada di tempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima laporan, polisi membuka paksa pintu rumah korban. Di dalamnya, ditemukan bercak darah di lantai. Sementara korban dalam posisi terlentang dengan tangan dan mulut terikat kain.
Dengan dukungan keterangan dari 18 saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV.
Dari rekaman CCTV di sekitar TKP hingga jalur Ngawi-Solo, teridentifikasi seorang penghuni kos di rumah korban, berinisial S bin DS (56), warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedang menguasai sepeda motor milik korban.
Berdasarkan bukti yang cukup, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di kawasan Indramayu, Jawa Barat, beserta barang bukti.
Tersangka mengaku motif tindakannya didorong oleh alasan ekonomi karena sudah tidak memiliki uang. Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Ngawi untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres Ngawi. (Humres/C1)


