BicaraIndonesia.id, Kota Bogor – Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat kembali menangkap seorang selebgram yang terlibat dalam promosi situs judi online. Tersangka ditangkap di daerah Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Senin 21 Oktober 2024.
“Kami melalui Sat Reskrim kembali menangkap selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online pada Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kombes Bismo dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa 22 Oktober 2024.
Bismo mengungkapkan bahwa tersangka S yang memiliki 59.000 pengikut di akun Instagram @c*acy***, diduga mempromosikan situs judi online K*r*ng S*ot*.
S mendapatkan bayaran Rp2,150 juta untuk memposting iklan situs judi tersebut sebanyak dua kali sehari selama dua bulan.
“Tersangka sudah tiga kali menerima pembayaran. Uang hasil dari promosi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Bismo.
Penangkapan ini bermula ketika S mendapatkan tawaran dari akun Instagram @H*MI*S*1_ melalui pesan langsung (DM) pada 2 April 2024.
Dalam pesan tersebut, tersangka S diminta untuk mengiklankan situs judi tersebut di akun Instagramnya, dan tersangka menyetujui tawaran tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan saling mengingatkan akan bahaya judi online.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas berbagai jenis perjudian, terutama judi online,” tegasnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya ke nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110,” pesan dia.
Tersangka S disangkakan Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (*/Hum/C1)