BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, kembali mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka, Jalan Sidodadi, Simolawang Surabaya pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan melalui Kasihumas AKP Haryoko Widhi membenarkan penangkapan terhadap pria berinisial MBM (33) tersebut.
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan operasi penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/ A/ 496 / IX / 2024/ SPKT,” kata AKP Haryoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu poket sabu dengan berat netto sekitar 7,207 gram, satu unit ponsel dan satu plastik yang berisi 10 bendel plastik klip.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan kepolisian adalah satu sendok plastik kecil, satu scrop terbuat dari sedotan, satu unit timbangan elektrik hingga uang tunai Rp800 ribu.
“Barang bukti tersebut didapat membeli dari inisial B (DPO) dengan cara diranjau di daerah Sawahpulo Surabaya,” ungkap Haryoko.
Ia juga menjelaskan bahwa dari keterangan yang diperoleh, MBM membeli sabu dengan sistem transfer uang terlebih dahulu sebelum barang diambil.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari B. Transaksi terakhir dilakukan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pembelian sekitar 10 gram,” ujar Haryoko.
Sabu yang dibeli oleh MBM seharga Rp550 ribu per gram, lalu dijual kembali dengan harga Rp800 ribu per gram. Dari setiap gramnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu. Dalam transaksi terakhir, MBM berhasil mendapatkan keuntungan total Rp 2,5 juta dari penjualan sabu tersebut.
MBM bukanlah pemain baru dalam kasus narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, MBM pernah dihukum dengan kasus serupa pada tahun 2018.
“Tersangka pernah dihukum dengan perkara Narkotika tahun 2018,” tegas Haryoko.
Atas perbuatannya, MBM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hum/JK/A1)