Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
    Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
    Jumat, 24 Okt 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pengasuh di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Beri Obat Ilegal pada Balita
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Pengasuh di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Beri Obat Ilegal pada Balita

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Selasa, 15 Okt 2024
Share
3 Min Read
Terduga pelaku saat diamankan di Polda Jawa Timur | Foto: Ariandi K/BI
Terduga pelaku saat diamankan di Polda Jawa Timur | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap seorang balita yang juga melibatkan praktik farmasi ilegal.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari ibu korban yang menyatakan anaknya, seorang balita berusia dua tahun, mengalami masalah kesehatan serius akibat obat-obatan yang diberikan oleh pengasuhnya secara ilegal.

Pengasuh balita yang berinisial N, seorang perempuan berusia 36 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan, diketahui telah merawat korban sejak Oktober 2022.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa N tanpa izin orang tua korban, memberikan obat penambah nafsu makan yang dipesan melalui aplikasi e-commerce.

Baca Juga:  World Clean Up Day 2025, TNI AL dan Warga Susur Kali Surabaya

“Pengasuh N mulai memberikan obat penambah nafsu makan tanpa sepengetahuan orang tua sejak awal bekerja. Selama hampir satu tahun, N terus memberikan obat tersebut yang menyebabkan berat badan korban meningkat drastis dan memicu berbagai masalah kesehatan,” ujar Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa 15 Oktober 2024.

Pada Desember 2023, Farman menyebutkan bahwa orang tua korban memutuskan membawa balitanya ke dokter setelah berat badan anaknya mencapai 19,5 kilogram. Angka ini dinilai jauh di atas normal untuk usia balita.

“Dokter menyarankan agar anak tersebut berhenti mengonsumsi obat yang diberikan oleh N. Namun, pengasuh tersebut tetap memberikan obat secara sembunyi-sembunyi,” tambah Farman.

Baca Juga:  143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Kemudian pada 28 Agustus 2024, Farman mengungkap jika dua asisten rumah tangga keluarga korban menemukan botol obat-obatan yang dibuang di tempat sampah.

Setelah dilakukan penyelidikan, ibu korban menemukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dipesan melalui aplikasi e-commerce.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ibu korban menemukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dilakukan melalui aplikasi Shopee dan Lazada,” ujarnya.

Farman mengungkapkan, setelah anggota melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, memperlihatkan N sering mencampurkan obat tersebut ke dalam minuman korban.

Baca Juga:  Hotel di Surabaya Komitmen Cegah Praktik Maksiat

“Tersangka N akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia membeli obat-obatan tersebut dari toko online tanpa memiliki keahlian farmasi,” kata dia.

“Tindakan ini dinilai sangat membahayakan kesehatan korban, yang kini mengalami kondisi kesehatan kritis akibat penggunaan obat ilegal tersebut,” tutup Farman.

Atas perbuatannya, N dikenakan pasal terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dan praktik farmasi ilegal. N terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Ark/C1)

Bagikan:
Tag:Kasus Kekerasan BalitaObat IlegalPengasuh BalitaPolda JatimPraktik Farmasi IlegalSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para GM hotel di Graha Sawunggaling, Surabaya, Jumat (24/10/2025) | Foto: Dna/BI
Hotel di Surabaya Komitmen Cegah Praktik Maksiat
Jumat, 24 Okt 2025
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
Jumat, 24 Okt 2025
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
Jumat, 24 Okt 2025
Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Dua Pesilat Jatim Lolos ke Final PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Apel Pergeseran Pasukan di Pelabuhan Pelindo III Kalianget, Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu (3/2/2024) | dok/foto: Hum/Res

Puluhan Personel BKO Polda Jatim Siap Amankan Pemilu di Kepulauan Masalembu

Minggu, 4 Feb 2024
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin | dok/foto: Istimewa

Pemkot Surabaya Salurkan BLT Permakanan Rp200 Ribu

Jumat, 5 Jan 2024
4

Bicara Foto: Rilis Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Senin, 28 Okt 2024
Polda Jawa Timur menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka FR dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/7/2024) | Foto: Ariandi KI/BI

Emak-emak Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Rakit dan Jual Bom Ikan

Senin, 29 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?