BicaraIndonesia.id, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Polda Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembakaran rumah di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial RC (24) tersebut, melakukan serangkaian pembakaran di lima lokasi yang berbeda. Termasuk percobaan pembakaran di Jalan Ulu Kedang Pahu, Tenggarong pada Rabu (9/10/2024) malam.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman menjelaskan bahwa motif dari tindakan kriminal ini adalah ketidaksukaan tersangka terhadap rumah-rumah kosong dan gelap.
RC mengaku bermaksud memberi peringatan kepada pemilik rumah agar menyalakan lampu dan menempati rumah mereka.
Dalam setiap aksinya, RC menggunakan korek api dan bahan-bahan mudah terbakar sebagai alat untuk melakukan pembakaran.
“Tersangka melakukan pembakaran dengan menyusun bahan-bahan mudah terbakar di lantai rumah dan menyalakannya menggunakan korek api,” ungkap AKP Jordi Rahman dalam konferensi pers di Polres Kukar pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Tidak hanya sekali, RC tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi pembakaran, dengan tiga kejadian di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua.
Salah satu aksinya pada 29 Agustus 2024, berupa pembakaran sofa di rumah warga, dilanjutkan dengan membakar bola lampu milik warga lain pada 1 September.
Namun, yang paling fatal adalah insiden pada 5 September 2024, ketika pembakaran yang dilakukan oleh RC memicu kebakaran hebat yang menewaskan seorang remaja berinisial DNH (18).
Selain korban jiwa, insiden tersebut juga menghancurkan 21 rumah secara total, serta menyebabkan kerusakan pada tiga rumah lainnya.
RC tidak berhenti di situ, pada aksi selanjutnya, pelaku membakar spion mobil di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2.
Pihak kepolisian berhasil menangkap RC dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Termasuk satu buah korek api gas, handphone, jaket berwarna biru navy, celana panjang hitam, serta papan kayu yang menjadi sisa kebakaran.
Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Hum-Res/C1)