BicaraIndonesia.id, Jakarta – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LQ, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
LQ diamankan di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas.
“Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis 10 Oktober 2024.
Silmy Karim menerangkan bahwa pada Selasa (1/10/2024), JOE LIN yang menggunakan paspor Turki, bermaksud melintas keluar Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai, namun tertahan karena namanya telah masuk ke dalam Daftar Cegah Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa JOE LIN dan LQ adalah orang yang sama yang masuk dalam DPO Interpol.
Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada (04/10/2024) untuk kemudian diserahkan kepada pihak interpol pada Kamis (10/10/2024).
Silmy menyebutkan bahwa seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). IGCS merupakan jaringan komunikasi interpol yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari sepekan.
Demikian pula dengan autogate yang telah dioperasikan di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia. Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM).
“Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan,” tegas Silmy.
“Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini,” tambahnya.
Silmy juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan keimigrasian berjalan dengan semakin efektif dan efisien.
“Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” tutup Silmy Karim.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39), buronan dalam kasus pidana di RRT.
LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar (atau sekitar Rp220 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga dan pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 – 10,1 persen sebagai umpan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ditjen Imigrasi, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 WIB pada (26/09/2024) lalu.
Tim kemudian melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition. Dari hasil identifikasi itu ditemukan penumpang bernama JOE LIN yang masuk ke Indonesia menggunakan Paspor kebangsaan Turki yang identik dengan LQ. LQ kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia. (*PR/A1)