BicaraIndonesia.id, Surabaya – PT Warna Warni Media Surabaya selaku pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pemuda, Surabaya, mengungkapkan hasil investigasi terkait insiden kebakaran lift di JPO Pemuda pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Humas PT Warna Warni Media, Dinar Aisyah menegaskan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh korsleting, melainkan dugaan aksi kriminal oleh seorang anak di bawah umur.
“Kami telah melakukan investigasi mandiri secara intensif. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan teknis, dapat kami simpulkan bahwa kebakaran ini bukan disebabkan oleh korsleting seperti yang sempat diberitakan,” ujar Dinar dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa 8 Oktober 2024.
Dinar menjelaskan bahwa dari hasil investigasi mandiri yang dilakukan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan metode tertentu untuk merusak lift. Mulai dari mengaitkan kawat pada lift, mengganjal pintu lift hingga membakar kertas bungkus rokok di dalam panel kontrol lift.
“Atas serangkaian tindakan tersebut, berakibat terbakarnya Lift JPO Pemuda sisi Delta Plaza Surabaya,” jelas dia.
Tidak berhenti di situ, PT Warna Warni Media juga mengungkapkan bahwa pelaku berusaha melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada malam harinya.
Dinar mengatakan bahwa sekitar pukul 20.48 WIB, pelaku kembali ke JPO Pemuda dengan membawa peralatan yang sama, diduga untuk membakar sisi lain dari JPO yang berada di depan RRI, namun gagal.
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku dan kami sempat mengamankan anak tersebut di kantor kami,” ungkap Dinar.
Dari penangkapan tersebut, tim keamanan PT Warna Warni Media menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku. Termasuk di antaranya, rokok, tiga kartu ATM jenis platinum dan Kartu Keluarga (KK).
“Bagaimana bisa anak yang berusia di bawah 17 tahun, yang notabene belum memiliki identitas tapi terdapat tiga kartu debit dengan jenis platinum ada di dalam dompetnya?” sebut Dinar.
Karena itu, Dinar mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan aksi kriminal tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku diduga atas suruhan seseorang yang lebih dewasa.
“Dari pengakuan saudara MI, bahwa tindakan yang dilakukan atas dasar adanya suruhan dari seseorang dewasa dengan barang-barang bukti sebagaimana dijelaskan di atas,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Warna Warni Media telah menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang pada Sabtu (5/10/2024), sekitar pukul 22.08 WIB. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mempercayakan penuh pelaku kepada Polsek Genteng untuk mengungkap segera, siapa dalang yang menyusun perbuatan tercela dan terencana dibalik rangkaian kejahatan ini,” pungkas dia. (*/C1)