BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan.
Dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat selama periode 2020 hingga September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
VP Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, bahwa KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” kata Anne dalam pernyataan persnya di Jakarta dikutip pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Anne menambahkan bahwa upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini, sejalan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Berdasarkan data KAI dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Sedangkan di tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.
Anne mengatakan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Yakni, timbulnya korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana kereta api hingga gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah. Yaitu, dengan membangun flyover atau underpass serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01%).
Anne menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas, terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Sebab, alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu – rambu lalu lintas.
“Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” tutup Anne. (*/Pr-KAI/B1)