BicaraIndonesia.id, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, kembali berhasil menangkap seorang pelaku ilegal logging.
Pelaku berinisial AS, warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, ditangkap dengan barang bukti ratusan batang kayu jenis Sono Keling, Pinus, dan Jati.
Ungkap kasus ilegal logging tersebut, disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo pada Kamis 3 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku AS (29) memiliki berbagai jenis kayu. Seperti di antaranya Pinus, Sono Keling dan Jati, dalam bentuk potongan berbagai ukuran tanpa dokumen resmi.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong,” ujar AKP Rudy.
Lebih lanjut, AKP Rudy menjelaskan bahwa pelaku AS melakukan aksi penebangan liar tersebut seorang diri dengan menggunakan gergaji mesin. Hasil curiannya kemudian diangkut sendiri oleh pelaku dari hutan ke rumahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin dan potongan kayu. Di antaranya 57 batang kayu Pinus, 200 batang kayu Sono Keling, serta 22 batang kayu Jati.
“Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*/Hum/Res/C1)