BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Operasi ini juga membuahkan penangkapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan benih lobster secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, menjelaskan bahwa para tersangka, yang berinisial DS, DD, DE, dan AM, ditangkap di lokasi yang terlihat seperti pemancingan biasa.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tempat tersebut ternyata digunakan sebagai pusat pengelolaan benih lobster ilegal.
“Lokasi yang digunakan pelaku adalah pemancingan yang disewa. Bagian dari bangunan tersebut diubah untuk dijadikan tempat penggantian oksigen bagi benih lobster,” jelas Kombes Pol Donny dalam konferensi pers di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 4 Oktober 2024.
Saat dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Termasuk 134 ribu benih lobster, tiga ponsel, satu unit kendaraan minibus, 13 boks sterofoam, peralatan pengisian oksigen, dan alat pengemasan.
Barang-barang ini digunakan oleh para tersangka untuk mengelola dan mempersiapkan pengiriman benih lobster secara ilegal.
Lebih lanjut, Kombes Donny merinci peran masing-masing tersangka. DS bertindak sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab menyewa lokasi dan merekrut pekerja.
Sementara itu, tersangka DD dan DE bertugas mengemas benih lobster, termasuk memberikan oksigen ulang untuk menjaga kelangsungan hidup benih.
Sedangkan tersangka AM, berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta sebagai pengemudi yang mengangkut benih lobster dan pekerja.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Jo Pasal 92, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,8 miliar,” pungkas dia. (*/Hum/A1)