BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penyanderaan yang dilakukan oleh empat tersangka di Kabupaten Sidoarjo.
Para pelaku yang ditangkap berinisial HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), dan MRF (21). Mereka diduga terlibat dalam penyanderaan seorang korban selama dua hari di sebuah homestay dengan tujuan meminta tebusan.
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada 1 September 2024 ketika korban berinisial S, diajak oleh tersangka MRF membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Semampir, Surabaya.
“Setelah mengonsumsi sabu, sisa barang tersebut dipaksa dimasukkan ke dalam dompet korban oleh tersangka MRF. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke sebuah Indomaret di Sidoarjo,” ujar AKBP Suryono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis 3 Oktober 2024.
Setibanya di Indomaret Graha Jenggolo, korban disergap oleh dua tersangka lainnya, KA dan MAA, yang mengaku sebagai anggota polisi. Korban diborgol dan dibawa ke lokasi sepi di sekitar Stadion Jenggolo, Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, para pelaku menodong korban dengan pistol mainan jenis revolver sebelum membawanya ke sebuah homestay di Sidoarjo.
“Korban disekap selama dua hari di homestay tersebut, dan selama itu para pelaku melakukan kekerasan fisik serta memaksa korban menghubungi pamannya B, untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta,” lanjut AKBP Suryono.
Setelah melalui negosiasi, paman korban menyepakati tebusan sebesar Rp15 juta yang akan diserahkan di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo. Mendapat laporan dari paman korban, tim kepolisian segera melakukan pengintaian di lokasi transaksi.
“Tim kami berhasil mengamankan para pelaku saat proses penyerahan uang berlangsung,” tambah AKBP Suryono.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor, beberapa unit ponsel, korek api berbentuk pistol, borgol, dan uang tebusan sebesar Rp15 juta.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat dan profesional dari tim kami. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutup Suryono. (Ark/C1)