BicaraIndonesia.id, Surabaya – Sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pickup yang beraksi di wilayah Surabaya dan sekitarnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polrestabes Surabaya.
Satu pelaku berinisial IW (27), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/9/2024) setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang pedagang sandal, ST, pada 26 Maret 2024. ST melaporkan kehilangan mobil Suzuki ST100 beserta muatannya yang diparkir di gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.
“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh ST saat tiba di gudang pada pagi hari. Ia mendapati pintu gudang terbuka dan gemboknya rusak. Mobil beserta dagangannya sudah hilang,” kata AKBP Aris dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 17 September 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Jhonson Sianturi dan IPDA Amiruddin segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, diketahui keterlibatan beberapa pelaku dalam aksi tersebut.
“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana oleh kelompoknya. Ia beraksi bersama dua pelaku lainnya, AJ dan K (masih buron),” ujar AKBP Aris.
Dua pelaku lain, J dan AS, telah lebih dulu ditangkap oleh Polres Gresik. Keduanya berperan dalam merusak gembok gudang dan mobil menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil mencuri, mereka menjual mobil hasil curian tersebut kepada penadah di Sampang, Madura.
“Saat ini, IW sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka K yang hingga kini belum tertangkap,” tambahnya.
Aris juga menyebutkan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Surabaya, seperti Wiyung, Gunung Anyar, dan Tegalsari.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. ***
Laporan: Jk
Editorial: A1