Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangploso Malang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangploso Malang

Empat tersangka tersebut merupakan orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur

Redaksi
Laporan: Redaksi
Minggu, 15 Sep 2024
Share
3 Min Read
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (13/9/2024) | Foto: Hum/Resma
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (13/9/2024) | Foto: Hum/Resma
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Malang – Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang.

Empat tersangka tersebut merupakan orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

Ungkap kasus tersebut dipaparkan Wakapolres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Mustolih, saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat 13 September 2024.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kompol Imam dikutip pada Minggu 15 September 2024.

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan tersangka di bawah umur yakni, MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam salah satu perguruan silat.

Baca Juga:  Ketua POSSI Jatim Apresiasi Sukses Kejuaraan Finswimming di Malang

Peristiwa itu terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut salah satu perguruan silat di status WhatsApp.

Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA. Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi perguruan silat itu.

Baca Juga:  Dermaga Danantya Virendra Diresmikan, Pengamanan Laut Banyuwangi Diperkuat

Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan.

Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” ungkap Kompol Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala dan tubuh korban.

Baca Juga:  Ketua POSSI Jatim Apresiasi Sukses Kejuaraan Finswimming di Malang

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Tetapi, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru paru.

“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Hms-Resma/A1)

Bagikan:
Tag:MalangPenganiayaanPenganiayaan KarangplosoPerguruan SilatPolres MalangPolri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Muhammad Agung Rizky, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur terpilih periode 2026-2030 | Foto: Ist/Dimas Ap
Agung Rizky Terpilih Aklamasi Pimpin Sapma Pemuda Pancasila Jatim
Sabtu, 13 Des 2025
Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

KLH Salurkan Bantuan Teknis dan Logistik Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Berita Lainnya:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo | dok/photo: Ist

Polri Awasi 17 Ribu Pasar Tradisional

Jumat, 10 Jun 2022
Ambulans Udara Ditpoludara Baharkam Polri | Sumber Foto: dok. Polri

Mudik Aman, Ditpoludara Polri Siagakan Ambulans Udara di Jalur Tol

Selasa, 25 Mar 2025
Personel Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo, saat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) | Sumber Foto: Hum Polri

Warga Pendatang di Yahukimo Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Jumat, 31 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus laboratorium ilegal pembuatan narkotika di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023) | dok/foto: Div Humas Polri

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi

Selasa, 7 Feb 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?