BicaraIndonesia.id, Malang – Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang.
Empat tersangka tersebut merupakan orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.
Ungkap kasus tersebut dipaparkan Wakapolres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Mustolih, saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat 13 September 2024.
“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kompol Imam dikutip pada Minggu 15 September 2024.
Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sedangkan tersangka di bawah umur yakni, MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam salah satu perguruan silat.
Peristiwa itu terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.
Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut salah satu perguruan silat di status WhatsApp.
Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA. Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi perguruan silat itu.
Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan.
Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.
“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” ungkap Kompol Imam.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala dan tubuh korban.
Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Tetapi, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru paru.
“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Hms-Resma/A1)